SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keberangkatan ketua DPRD Sidoarjo untuk memenuhi undangan sekolah LEMHANAS (Lembaga Ketahanan Nasional) pada Senin (12/9/2011), ternyata membuat fraksi Demokrat DPRD Sidoarjo sedikit reaktif.
Ini dibuktikan dengan sikap mayoritas anggota Fraksi Demokrat, yang meminta Dawud untuk membatalkan keberangkatannya ke Jakarta untuk mengikuti Sekolah Lemhanas itu.
“Memang mayoritas anggota Fraksi Demokrat mendesak saya untuk tidak berangkat ke Jakarta karena banyaknya pembahasan soal anggaran di sini. Namun karena sudah empat kali undangan ini saya tunda, saya tidak bisa meluluskan permintaan fraksi,” Terang Dawud saat dikonfirmasi.
Masih menurut Dawud, selain meminta dirinya untuk membatalkan sekolah Lemhanas, dalam pertemuan di ruang kerjanya itu, muncul permintaan untuk penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan, selama dirinya sekolah di Jakarta itu.
“Permintaan penunjukan Plt ini, muncul dari seluruh anggota fraksi yang menemui saya. Namun karena aturannya tidak ada,
dan saya pergi untuk tugas Negara, akhirnya saya kembalikan ke partai untuk solusinya,” ulas Dawud lagi.
Memang jika mengacu pada Undang-undang Susduk nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, menyebutkan bahwa penunjukkan Plt ketua Dewan bisa dilakukan jika ada halangan tetap dari ketua dewan selama 30 hari berturut-turut.
Namun begitu, penafsiran halangan tetap itu menurut Dawud, diartikan yang bersangkutan sakit atau melakukan keperluan yang bersifat pribadi.
“Kalau kepergian saya untuk sekolah Lemhanas diartikan berhalangan tetap oleh fraksi, berarti mereka salah dalam mengartikan kalimat itu,” ulas pria yang juga sekretaris DPC Partai Demokrat Sidoarjo ini.
Sementara itu ketua fraksi Demokrat Juanasari saat dikonfirmasi via phone, tidak bisa memberikan jawaban.(Abidin)