SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Abdul Salam (51) warga Desa Balongmacekan Dusun Balongkangkung Kecamatan Tarik, yang diduga sebagai pembunuh Aminah (55), istrinya sendiri dengan cara menghajar hingga tewas pada Minggu (11/9) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ernesto Saiser dikonfirmasi membenarkan jika Abdul Salam sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Aminah, perangkat desa setempat.
“Menurut hasil otopsi oleh rumah sakit terdapat luka bekas penganiayaan di kepala bagian belakang mengalami pendarahan. Dari hasil otopsi tersebut dan dari keterangan saksi- saksi, bahwa yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian mengarah pada Abdul Salam yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi, ” ujar Kasat, Rabu (14/9/2011).
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang istri itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB kemarin Senin (11/09/2011).
Ketika itu Salam yang usai kalah bermain judi, mendadak pulang dengan maksud untuk meminta uang kepada istrinya.
Aminah yang sudah tahu kebiasaan buruk suaminya yang dikenal maniak judi itu, akhirnya enggan memberikan uang kepada suaminya.
Tak ayal, keduanya pun terlibat cek-cok yang berujung pada pertikaian.
Emosi pria yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Sidoarjo dengan kasus Judi, setelah menjalani hukuman atas kasus perjudian itu pun nampaknya tak terkendali.
Dengan tega Salam akhirnya menghajar istrinya hingga tewas.
Waktu pertama kali ditemukan, korban dibangunkan tapi tidak bergerak sama sekali.
Takut ada apa-apa maka para tetangga memanggil saudaranya yang rumahnya berdekatan.
Saat dicek ternyata denyut nadinya sudah tidak ada. Guna memastikan kondisi korban, kerabat dan tetangga korban akhirnya sepakat membawa korban ke RSUD Mojokerto.
Setibanya di sana, pihak rumah sakit yang melihat adanya kejanggalan pada kondisi tubuh korban yang tewas akibat penganiayaan akhirnya melaporkannya ke pihak aparat setempat.
Dari situlah polisi akhirnya mengamankan Abdul Salam yang diduga kuat sebagai pembunuhnya.
Hanya saja polisi saat itu belum menetapkan status tersangka terhadap Salam, dengan alasan
hingga Senin sore (11/09/2011)Salam belum juga mengaku.
Setelah mendapat hasil otopsi dan memeriksa 8 orang saksi, akhirnya Abdul Salam ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana Salam menghabisi istrinya. Tersangka akan dikenai Pasal berlapis, UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT yang menyebabkan kematian dan UU KUHP Pasal 3358 serta 3351 tentang pembunuhan berencana, ” terang Ernesto. (Arip)