SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Sebagai langkah mempercepat target penyelesaian jalur arteri Porong, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), segera menuntaskan 80 berkas susulan konsinyasi di kawasan desa Ketapang, Wunut, Kesambi, Porong, Juwetkenongo dan Kebonagung.

Langkah percepatan itu, menyusul 30 berkas konsinyasi yang sebelumnya sudah diserahkan ke PN (Pengadilan Negeri) dan selesai diproses.
“Ke 80 berkas ini akan segera akan kita susulkan, untuk mempercepat pembangunan jalur arteri Porong,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPLS Achmad Purwanto, Senin (19/9/2011)
Selain segera memproses 80 berkas konsinyasi susulan, untuk mem back up kerja BPLS< PN Sidoarjo juga akan menerjunkan tim juru sita.
“Kemungkinan tim juru sita besok akan turun langsung di Desa Kali Sampurno, Ketapang dan Desa Kesambi.Adapun jumlah juru sita yang kami turunkan sebanyak 5 orang, sementara pengawalnya sebanyak 15 orang dari beberapa tim gabungan,” tegasnya.
Sebelumnya, BPLS sudah menyerahkahberkas konsinyasi ke PN beberapa waktu lalu.
Namun ditengah perjalanan ternyata ada 5 orang yang bersedia menerima ganti rugi sesuai harga kesepakatan alias berkasnya harus dicabut dari PN.
Kelima warga tersebut terdiri dari 2 warga Desa Wunut, 2 warga Desa Kebonagung serta 1 warga Desa Juwet Kenongo.
“Dengan dicabtunya berkas konsinyasi itu, kita berharap warga yang lain segera menyusul,” harapnya.
Sementara itu untuk membebaskan 30 berkas lahan arteri tersebut, BPLS juga telah menitipkan uang senilai Rp 6 miliar kepada PN Sidoarjo.
Pihaknya dalam waktu dekat ini, juga akan menitipkan lagi sebanyak Rp 2 miliar untuk tambahan wilayah Sidoarjo, dan Rp 1,5 miliar lagi untuk wilayah Pasuruan.
“Kami menghendaki agar secepatnya bisa dibebaskan, agar proses pengerjaan fisik bisa segera dikebut,” ujarnya. (Abidin)