GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Agus Supriyanto (21) warga dusun Singojoyo desa Bangah Kecamatan Gedangan, digelandang ke Mapolsek Gedangan.
Pekerja expedisi di Citra Expresko itu diamankan lantaran tepergok saat mereteli barang hasil curianya di sawah.

Aksi tersangka diketahui Sunarto (47) warga desa Banga RT 23 RW 04 Gedangan, saat meliha tersangka memreteli barang hasil curiannya.
“Saat tertangkap, tersangka membawa senjata tajam berupa golok, ” terang Aiptu Eyusmanto Kasi Humas Polsek Gedangan.
Kejadian penurian tersebut terjadi dengan cara tersangk masuk di gudang lalu mengambil barang, dengan cara menjebol atap pada malam hari.
Setelah berhasil membawa kabur barang curianya berupa alat- alat kesehatan seperti timbangan bayi, alat tensi darah, tersangka sembunyi di persawahan tak jauh dari balai RW.
Ketika hendak mereteli barang tersebut, tersangka kepergok warga yang ternyata sudah menguntitnya saat keluar dari balai RW.
Dihadapan petugas tersangka mengaku butuh uang.
“Jika berhasil menjualnya, rencananya uangnya buat makan, ” aku tersangka.
Sementara itu, jajaran Unit rekrim Polsek Gedangan juga menangkap Yudi alias Mulyono (46) warga Kelurahan Balesari Ngajum Kabupaten Malang, atas dugaan penipuan.
Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Aiptu Eyusmanto Kasi Humas dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku penipuan.
“Setelah menjadi buruan petugas hampir 2 tahun, tersangka berhasil diamankan saat berada dipergudangan Meico Gedangan, ” ucapnya.
Peristiwa penipuan itu berawal ketika tersangka menawarkan truk kepada Uman Wibobo yakni korban.
Saat itu Korban dijemput di rumahnya dan diajak ke pergudangan Meico untuk melihat truk yang ditawarkan.
Usai melihat truk tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk uang muka pembelian truk seharga Rp 30 juta.
Namun, setelah uang muka diterima tersangka kabur.
Korbanpun melaporkanya kemapolsek Gedangan atas penipuan, pasalnya ternyata truk yang ditawarkan kekorban bukan milik tersangka.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan penipuan.
“Tersangka akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” tegas Eyusmanto. (Arip)