SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo melalui sekretaris nya Aditya Nindyatman, meminta kepada pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 64 mini market di Sidoarjo yang disinyalir tidak mengantongi ijin.
Hal ini dilakukan, mengingat adanya regulasi peraturan bupati No. 20 tahun 2011 tentang Penataan Mini Market di Kabupaten Sidoarjo, yang harus selaku ditegakkan di seluruh wilayah Sidoarjo.

“Perbup itu harus dihormati dan harus ditegakkan. Pemerintah harus bertindak tegas dengan mensegel Minimarket yang tdk memiliki izin tersebut. Jika ini tidak dilakukan maka percuma saja ada perbup ini dan yang dirugikan adalah para pelaku usaha kecil yang memiliki modal terbatas,” tegas Aditya.
Masih menurut Aditya, Jika izin saja tidak dimiliki oleh mini market itu, bagaimana dengan pelaksanaan isi dari perbup yang salah satunya adalah kemitraan dengan para pelaku usaha kecil menengah.
“Padahal ada isyarat dari Perbup itu, bahwa harus ada upaya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil,dengan memberikan bantuan seperti rombong, suplai kepada pelaku usaha kecil, pemberian rak dan segala model bantuan yang sejenisnya,” ungkap politisi dari PKS ini.
Keberadaan minim market yang tdk berizin itu lanjut Aditya, jangan sampai dibiarkan karena disinyalir mampu mematikan kehidupan para pelaku usaha kecil.
Oleh karenanya Pemkab harus bertindak tegas dengan mensegel mini market tersebut bila diketahui tidak ada upaya utk melakukan dan melaksanakan isi dari perbup penataan mini market di Sidoarjo.
“Kita minta Dinas terkait tegas dalam mengakkan aturan ini,” tutup Aditya.
Sementara itu Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sidoarjo Lis Tianingsih, mengakui bahwa saat ini hanya sekitar 50 minimarket yang mengantongi ijin Usaha Toko Modern (IUTM),selebihnya 110 minimarket belum mengantongi IUTM.
“Dari 160 minimarket, hanya 50 minimarket yang mengantongi IUTM,” katanya kepada Wartapedia.
Syarat pengurusan IUTM, lanjut Lis, sebenarnya cukup mudah, karena minimarket harus bisa mengantongi IUTM sendiri yakni adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keramaian (HO), serta kemitraan.
“Umumnya, minimarket kesulitan untuk menyertakan skema kemitraan, karena harus melibatkan masyarakat sekitar” tutur Lis.
Lis menambahkan jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) baru saja keluar yakni nomor 20 Tahun 2011 yang berisi tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam aturan Perbup, ada beberapa pasal aturan terpenting untuk penataan minimarket sehingga tidak merugikan pedagang kecil eceran maupun pedagang-pedagang yang ada di pasar tradisional.
Pasal tersebut berbunyi, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti, dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari minimarket, kemudian minimarket tidak diperbolehkan berdekatan dengan pasar tradisional.
“Dalam perbup, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran sekitarnya dengan radius 100 meter, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter, dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi,” paparnya.(Abidin)