• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, Oktober 13, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo

Komisi B Desak Penutupan Mini Market Ilegal

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
27/09/2011
in Seputar Sidoarjo
54 5
Komisi B Desak Penutupan Mini Market Ilegal

Aditya Nindiyatman

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi B DPRD Sidoarjo melalui sekretaris nya Aditya Nindyatman, meminta kepada pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 64 mini market di Sidoarjo yang disinyalir tidak mengantongi ijin.

Hal ini dilakukan, mengingat adanya regulasi peraturan bupati No. 20 tahun 2011 tentang Penataan Mini Market di Kabupaten Sidoarjo,  yang harus selaku ditegakkan di seluruh wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

12/10/2025
DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

12/10/2025
Aditya Nindiyatman

“Perbup  itu harus dihormati dan harus ditegakkan. Pemerintah harus bertindak tegas dengan mensegel Minimarket yang tdk memiliki izin tersebut. Jika ini tidak dilakukan maka percuma saja ada perbup ini dan yang dirugikan adalah para pelaku usaha kecil yang memiliki modal terbatas,” tegas Aditya.

Masih menurut Aditya, Jika izin saja tidak dimiliki oleh mini market itu, bagaimana dengan pelaksanaan isi dari perbup yang salah satunya adalah kemitraan dengan para pelaku usaha kecil menengah.

“Padahal ada isyarat dari Perbup itu, bahwa harus ada upaya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil,dengan memberikan bantuan seperti rombong, suplai kepada pelaku usaha kecil, pemberian rak dan segala model bantuan yang sejenisnya,” ungkap politisi dari PKS ini.

Keberadaan minim market yang tdk berizin itu lanjut Aditya, jangan sampai dibiarkan karena disinyalir mampu mematikan kehidupan para pelaku usaha kecil.

Oleh karenanya Pemkab harus bertindak tegas dengan mensegel mini market tersebut  bila diketahui tidak ada upaya utk melakukan dan melaksanakan isi dari perbup penataan mini market di Sidoarjo.

“Kita minta Dinas terkait tegas dalam mengakkan aturan ini,” tutup Aditya.

Sementara itu Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sidoarjo Lis Tianingsih, mengakui bahwa saat ini hanya sekitar 50 minimarket yang mengantongi ijin Usaha Toko Modern (IUTM),selebihnya 110 minimarket belum mengantongi IUTM.

“Dari 160 minimarket, hanya 50 minimarket yang mengantongi IUTM,” katanya kepada Wartapedia.

Syarat pengurusan IUTM, lanjut Lis, sebenarnya cukup mudah, karena minimarket harus bisa mengantongi IUTM sendiri yakni adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keramaian (HO), serta kemitraan.

“Umumnya, minimarket kesulitan untuk menyertakan skema kemitraan, karena harus melibatkan masyarakat sekitar” tutur Lis.

Lis menambahkan jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) baru saja keluar yakni nomor 20 Tahun 2011 yang berisi tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam aturan Perbup, ada beberapa pasal aturan terpenting untuk penataan minimarket sehingga tidak merugikan pedagang kecil eceran maupun pedagang-pedagang yang ada di pasar tradisional.

Pasal tersebut berbunyi, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti, dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari minimarket, kemudian minimarket tidak diperbolehkan berdekatan dengan pasar tradisional.

“Dalam perbup, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran sekitarnya dengan radius 100 meter, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter, dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi,” paparnya.(Abidin)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Kapolda Langsung Turun Ke Porong

Next Post

Calo Penumpang Nyambi Copet

Related Posts

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

12/10/2025

SIDOARJO,(KABAR SIDOARJO.COM)- Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Sidoarjo. Tiga murid SMP Hasjim Asj'ari Tulangan, Sidoarjo, berhasil mencetak sejarah dengan...

DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

12/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti rendahnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan...

SMP Al Falah Assalam Gelar In House Training 2025 Pembekalan Pengurus Organisasi Siswa

SMP Al Falah Assalam Gelar In House Training 2025 Pembekalan Pengurus Organisasi Siswa

04/10/2025

SIDOARJO,(KABARSIDOARJO.COM)-SMP Al Falah Assalam Tropodo, Kecamatan Waru, menggelar kegiatan In House Training (IHT) 2025 sebagai bentuk pembekalan awal bagi para...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

Raih Prestasi Gemilang! Murid SMP Hasjim Asj’ari Tulangan Borong Tiga Juara di Kejurkab Aero Modelling Jawa Timur

12/10/2025
Pelantikan Pengurus IDI Sidoarjo 2025-2028:Sinergi Profesionalisme, dan Aksi Nyata

Pelantikan Pengurus IDI Sidoarjo 2025-2028:Sinergi Profesionalisme, dan Aksi Nyata

12/10/2025
DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

DPR RI Desak Pemkab Sidoarjo Jamin Asuransi dan Kesejahteraan Petugas Damkar

12/10/2025
Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

11/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In