SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Brigadir Andik Nur Alber salah satu anggota Polres Sidoarjo asal Dusun Badut Desa Bogo Babatan RT 01 RW 01 Kecamatan Karang Binangun Kabupaten Lamongan, diberhentikan sebagai anggota polisi karena diduga menghamili gadis.
Selain itu, ia tak hanya menghamil gadis, tapi juga jarang masuk dinas sejak April 2010 lalu hingga dirinya diberhentikan.

Semula, Brigadir Andik Nur Albert, tak masuk dinas, dengan alasan sakit.
Namun anggota Propam Polres Sidoarjo menyelidiki di rumahnya dan yang bersangkutan ternyata tidak ada di rumahnya.
Belakangan, justru diketahui nikah sirih dengan wanita lain.
Berdasarkan perilaku anggota yang kurang bagus tersebut, akhirnya dilakukan sidang kode etik berkali-kali di Polres Sidoarjo.
Akhirnya didapat kesimpulan, bahwa Brigadir Andik Nur Albert, melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Dan atau pasal 14 ayat 1 PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Saat dilakukan upacara inabsensia pemberhentianya, Sabtu (1/10) di Mapolres Sidoarjo. Surat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) , dibacakan oleh Wakapolres Sidoarjo Kompol Leonardus Simarmata S,Ik.
Wakapolres Sidoarjo Kompol Leonardus Simarmata membenarkan tentang adanya pemberhentian anggotanya.
“Sejak Sabtu (1/10) Brigadir Andik Nur Albert, bukan lagi menjadi anggota Polres Sidoarjo. Selain itu, sudah tidak diperkenankan memakai seragam Polisi lagi. Jika yang bersangkutan berbuat yang kurang bagus, sudah diluar tanggungjawab kepolisian, ” ujar Kompol Leonardus Simarmata.
Wakapolres juga membenarkan jika Brigadir Andik Nur Albert selain menikah sirih, juga menghamili gadis.
“Hingga kini keberadaan Brigadir Andik Nur Albert belum diketahui, ” pungkasnya. (Arip)