SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nasib Nasrullah, anggota (non aktif) DPRD Sidoarjo, akhirnya benar-benar kandas.
Setelah Mahkaman Agung (MA) RI, menolak kasasinya, Gubernur Jatim H Soekarwo akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 171.438/555/011/2011, tertanggal 31 Oktober 2011.

Sesuai surat KPUD Kabupaten Sidoarjo, pengantinya adalah Habibbullah dan juga telah lolos verifikasi.
Sehingga, DPRD Sidoarjo dalam waktu dekat ini akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).
SK Gubernur Jatim tersebut selain telah dikirimkan ke DPRD Sidoarjo, dan tembusannya juga sudah dikirimkan kepada DPW PKNU Jatim, DPC PKNU Sidoarjo dan juga kepada Nasrullah.
“Benar, DPC PKNU Sidoarjo sudah menerima surat pemberhentian Pak Nasrullah dan pengangkatan Pak Habibullah sebagai penggantinya di DPRD Sidoarjo,” kata M Kaiyis, ketua DPC PKNU Sidoarjo.
Demikian juga dengan Habibullah, pihaknya juga telah menerima surat pengangkatan dari Gubernur Jatim.
“Surat tersebut sudah saya terima akhir pekan lalu,” jawabnya, seraya menunjukan dua lembar kerts yang berkop burung Garuda Pancasila.
Sementara itu Dawud Budi Sutrisno, ketua DPRD Sidoarjo mengaku telah mendapat informasi pemberhentian H Nasrullah sebagai anggota DPRD Sidoarjo, dan akan digantikan oleh Habibullah.
“Saya sudah memerintahkan ke Bu Endang, sekertariat dewan terkait itu. Kalau demikian nantinya akan ada pergantian antar waktu. Saya cek dahulu nanti segera saya kabari,” katanya.
Berdasarkan sumber di dewan, surat pemberhentian H Nasrullah sudah diketaui oleh sekertariat dewan, bahkan pihak Banmus (Badan Musyawarah) akan segera melakukan rapat untuk menentukan jadwal PAW.
“Paling tidak dalam pecan ini, Banmus akan rapat dan segera menentukan jadwal,” katanya sembari wanti-wanti jangan sebut nama.
“Kami berharap, PAW segera dilaksanakan. Sehingga, kursi PKNU yang selama ini kosong akan lengkap terisi kembali,” kata M Kaiyis dengan nada tegas.(Abidin)













