SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Camat disamping menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, kedepan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan sebagian wewenang dari tugas bupati.
Hal tersebut sesuai dengan Perbup no 78 tahun 2008 dan searah dengan petunjuk teknis no 18 tahun 2009 tentang pelaksanaan pelimpahan wewenang bupati kepada Camat.
“Memang dalam Perbup itu, ada sekitar Sembilan wewenang bupati yang dilimpahkan kepada camat masing-masing kecamatan di Sidoarjo.” Terang Mulyawan, Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo saat acara Bintek pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat, Senin (14/11/2011).
Kesembilan wewenang yang dilimpahkan itu meliputi, Otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, pekerjaan umum, kependudukan dan catatan sipil, perhubungan, tenaga kerja,pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, serta perindustrian dan perdagangan.
“Pelimpahan sebagian kewenangan bupati ini, akan disertai dengan dukungan personil, peralatan dan perlengakapan, serta pembiayaan dan dokumentasi,” tutur Mulyawan lagi.
Dalam pelaksanaan kewenangan ini, camat juga memiliki wewenang untuk melakukan kordinasi teknis fungsional dan teknis operasional dengan SKPD terkait yang memiliki tanggung jawab teknis.
“Contohnya jika ada jalan desa rusak, Kepala desa cukup lapor kepada Camat dan Camat melakukan kordinasi dengan dinas Bina Marga,” tegas mantan Camat Taman ini.
Meski memiliki hak untuk melakukan kordinasi langsung dengan SKPD terkait, camat juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, yang disampaikan kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka kewenangan itu akan ditarik kembali oleh bupati, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penarikan ini juga bisa melalui evaluasi yang dilakukan oleh tim dibawah kordinasi sekretaris daerah,’ ujar Mulyawan lagi. (Abidin)












