SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Empat item retribusi pasar yang menjadi sumber PAD, terancam hilang pada pembahasan draf Raperda tentang Retribusi Pasar.
Ke empat item itu masing masing retribusi bangunan (kios, los,red), retribusi perpanjangan bangunan, retribusi perubahan bentuk bangunan dan retribusi balik nama.

Menurut anggota Pansus II Aditya Nindyatman, penghapusan keempat retribusi itu, bisa jadi menimbulkan efek negatif bagi kabupaten Sidoarjo.
Sebab penghapusannya tidak diikuti dengan implementasi yang jelas dan ketat.
“Termasuk tidak diikuti secara konsisten pelaksanaannya, baik oleh Pemkab selaku regulator, atau masyarakat Sidoarjo,” terang Aditya.
Alasan penghapusan keempat retribusi itu, salah satunya karena keempatnya tidak masuk dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pasar Sidoarjo, Mulyadi, mengatakan usulan penghapusan empat item itu dilakukan, karena dalam UU No 28 tahun 2009 tidak ada regulasinya untuk menarik retribusi empat item, yang diusulkan untuk dihapus tersebut.
“Karena itu tidak diperkenankan, makanya diusulkan untuk dihapus. Penghapusan ini akan sangat meringankan pedagang,” ujar Mulyadi.(Abidin)













