SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah menerima salinan putusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Sidoarjo dari Gubernur Jawa Timur, kubu Nasrullah nampaknya tidak tinggal diam.
Melalui Sya’roni Ahmad selaku kuasa hukumnya, Nasrullah melayangkan surat keberatan kepada ketua DPRD Sidoarjo, atas kemungkinan terjadinya proses PAW yang digelar di gedung dewan.

“Banyak dasar hukum yang membuat kita melayangkan surat keberatan ini kepada seluruh fraksi,” terang Sya’roni Ahmad.
Dari surat yang dilayangkan pada Kamis (17/11/2011) siang, terdapat 9 butir dasar hukum keberatan yang ditulis kuasa hukum Nasrullah.
Diantaranya bahwa Mahkamah Agung hingga saat ini belum mengeluarkan surat penganuliran petikan putusan no 235K/PID.SUS/2010 yang belakanganan ternyata salah.
“Bahwa dengan demikian surat keputusan Gubernur Jawa Timur no 171.438/335/011/2011 tentang pemberhentian Nasrullah dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sidoarjo, dan pengangkatan M.Habibulloh sebagai pengganti antar waktu adalah cacat formeel dan surat yang demikian harus dinyatakan tidak sah,” tegas Sya’roni.
Surat keberatan dengan nomor 030/Keb/Adv-SA/XI/2011 tersebut, dilayangkan juga kepada seluruh fraksi DPRD Sidoarjo dan KPU Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya setelah Mahkaman Agung (MA) RI, menolak kasasi Nasrullah, Gubernur Jatim H Soekarwo akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian Nomor 171.438/555/011/2011, tertanggal 31 Oktober 2011
Sesuai surat KPUD Kabupaten Sidoarjo, pengantinya adalah Habibbullah dan juga telah lolos verifikasi.
Sehingga, DPRD Sidoarjo dalam waktu dekat ini akan melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).
SK Gubernur Jatim tersebut selain telah dikirimkan ke DPRD Sidoarjo, dan tembusannya juga sudah dikirimkan kepada DPW PKNU Jatim, DPC PKNU Sidoarjo dan juga kepada Nasrullah.
“Benar, DPC PKNU Sidoarjo sudah menerima surat pemberhentian Pak Nasrullah dan pengangkatan Pak Habibullah sebagai penggantinya di DPRD Sidoarjo,” kata M Kaiyis, ketua DPC PKNU Sidoarjo. (Abidin)














