KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Belum beroperasinya Instalasi Pengolahaan Air Krian II akibat penolakan penggunaan tanah kelurahan Krian oleh DPRD Sidoarjo, ternyata berdampak pada program layanan 12 ribu pelanggan baru di kawasan Krian hingga Sidoarjo.

Pasalnya, IPA yang kini berdiri gagah di tanah aset milik Pemkab di kelurahan Krian itu, direncanakan siap mensuplay kebutuhan air minum bagi para pelanggan mulai dari kawasan Krian-Wonoayu hingga Sidoarjo.
“Program layanan bagi 12 ribu pelanggan baru memang belum bisa kita penuhi akibat persoalan tanah ini. Kita hanya berharap, pada tahun 2012 nanti, seluruh persoalan menyangkut aset tanah kelurahan Krian ini bisa terselesaikan,” terang H.Djajadi Dirut PDAM Delta Tirta, Jum’at (17/11/2011).
Masih menurut Djajadi, ada dua langkah lagi yang saat ini masih ditunggu PDAM Delta Tirta untuk bisa mengoperasikan IPA Krian II ini.
Yang pertama adalah turunnya dana bantuan untuk Sumber Daya Air (SDA) dan juga kejelasan dari hak tanah aset kelurahan Krian ini.
“Untuk dana SDA kita terus usahakan untuk segera turun, sedangkan untuk kejelasan aset tanah ini, kita masih berharap kepada DPRD Sidoarjo agar memberikan rekomendasi penggunaan aset tanah itu,” ujar Djajadi lagi.
Seperti diketahui sebelumnya,pembangunan Instalasi Pengelolahan Air PDAM Delta Tirta Krian II yang saat ini sudah berdiri di atas lahan milik kelurahan Krian,ditolak DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Penolakan ini muncul, karena pembangunan IPA Krian itu dianggap menyalahi prosedur yang ada
“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi menolak pembangunan IPA PDAM di atas lahan milik kelurahan Krian itu,” terang ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno.(Abidin)