SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Tidak adanya niat baik dari Pemkot Surabaya untuk segera mencairkan dana bagi hasil pengelolaan terminal Purabaya sejak tahun 2008 lalu, direaksi keras ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum.
Bahkan dengan serius, Dawud menyebut Pemkot Surabaya telah melakukan penggelapan dan bisa dilaporkan secara hukum.

“Pemkot Surabaya telah melakukan penggelapan uang milik Pemkab Sidoarjo. Ini dibutikan dengan tidak adanya keseriusan dari mereka (Pemkot) untuk segera menyerahkan dana bagi hasil itu,” ujar Dawud.
Masih menurut Dawud, jika dirinya menjadi bupati Sidoarjo, maka langkah hukum untuk melaporkan Pemkot Surabaya kepihak Kejaksaan pasti sudah dilakukan.
Bahkan jika memang dianggap perlu, langkah mem PTUN kan Pemkot Surabaya pasti sudah diambilnya.
“Langkah hukum ini sangat perlu dilakukan untuk meminta hak Kabupaten Sidoarjo,” ujar Dawud.
Seperti diketahui sebelumnya, dana bagi hasil pengelolaan terminal Purabaya milik Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 3,1 miliyar, hingga saat ini belum diserahkan Pemkot Surabaya.
Padahal Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH,MHum, sudah meminta secara langsung kepada walikota Surabaya Ir Tri Rismaharini, agar dana tersebut segera dicairkan.
DPRD Propinsi Jawa Timur sendiri melalui komisi A (hukum dan pemerintahan), meminta Biro kerjasama Pemprop Jatim, untuk langsung turun tangan menengahi masalah ini.
“Kita sudah dengar masalah bagi hasil terminal Purabaya ini antara kedua pemerintahan daerah. Untuk itu kita minta harus ada jalan keluarnya,” tegas KH Sholeh Hayat salah satu anggota komisi A DPRD Jawa Timur. (Abidin)












