GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)– Keluarga Hj Suciati korban kasus pencurian dan penggelapan asal Bangil Pasuruan, yang ditangani oleh Polsek Gedangan akan meminta perlindungan hukum kepada Polda Jawa Timur.
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini proses hukum terhadap pelaku terkesan lambat dan tidak jelas.“Hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, padahal polisi menemukan bukti kalau mobil milik Suciati berada di tangan pelaku. Proses hukum terhadap pelaku terkesan lambat dan tidak jelas, ” terang Anton Chrisbiyanto, selaku juru bicara Hj Suciati.
Menurut Anton, kasus tersebut bermula saat Hj Suciati dan putranya Robi hendak melakukan pembelian bahan baku plastik di sebuah pabrik di kawasan Gedangan pada Sabtu 5 November 2011 silam.
Namun, saat memarkir mobilnya di depan gerbang pabrik, Robi didatangi Ron alias Mam yang kemudian mengambil kunci mobil Mitsubishi L-300 yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 30 juta dan kemudian membawanya kabur.
Korban sempat melakukan pengejaran dengan menggunakan motor, namun Ron berhasil kabur kearah Porong.
Selang beberapa waktu, salah satu teman pelaku yakni Lut mendatangi korban dan mengatakan bahwa mobil korban aman.
Korban diminta untuk membayar sejumlah uang agar mobil tersebut dikembalikan.
Sadar menjadi korban kejahatan, Robi dan Hj Suciati menggelandang Lut ke Polsek Sedati.
Di depan petugas, Lut mengaku dirinya disuruh Ron untuk melarikan mobil korban.
Namun, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Polsek Gedangan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Gedangan.
“Saat melaporkan tindak kejahatan itu, kami justru mendapat suguhan lelucon yang sama sekali tidak lucu. Penyidik meminta kepada korban untuk menunggu hingga hari Senin (7/11) atau Selasa (8/11) mobil akan dikembalikan. Ini setelah Lut melakukan hubungan telepon dengan Ron dihadapan penyidik,” imbuh Anton yang mengaku kecewa atas penanganan Polsek Gedangan.
Anton menambahkan, pihaknya melaporkan tindak kejahatan, tapi malah diminta menunggu dua hari.
Padahal, malam itu posisi pelakunya sudah diketahui tapi tidak ditangkap. Sungguh tidak masuk akal.
Meskipun pada akhirnya mobil berhasil disita di rumah pelaku pada malam harinya dan pelaku berhasil kabur.
Tak hanya itu, Lut yang diduga sebagai otak perencana pencurian tersebut juga dibebaskan setelah sebelumnya sempat dimintai keterangan di Polsek Gedangan.
Selain meminta perlindungan hukum kepada Polda Jatim, lanjut Anton keluarga korban juga akan mengirimkan surat kepada Kapolri. Sebab, sampai saat ini polisi juga belum menetapkan tersangka dan berdalih masih memintai keterangan saksi-saksi.
Kapolsek Gedangan Komisaris Polisi Kamran, saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.termasuk ketika ditanya kenapa belum menetapkan tersangka.
Padahal mobil jelas-jelas dibawa kabur oleh Ron, dia mengaku sejauh ini baru pengakuan dari korban dan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain.
“Kasus ini bukan kami peti es-kan, tapi tetap diproses. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan apakah kasus ini bisa diteruskan atau tidak. Kami tidak mau digugat balik jika ternyata menahan orang dan ternyata tidak terbukti,” ujar Kompol Kamran.
Sebenarnya tanda-tanda jika kasus ini ada indikasi permainan tampak jelas saat kasus ditangani Polsek Gedangan.
Kala itu, polisi tidak langsung menangkap Ron yang membawa mobil Suciati. Malah mengirimkan surat panggilan ke Ron, padahal mobil saat itu dibawa Ron dan diambil oleh polisi di Porong kemudian dibawa ke Polsek Gedangan.
Saat ditanya kenapa Ron tidak mengembalikan sendiri mobil itu ke Polsek kalau dia mengaku disuruh Suciati membawa mobil untuk membeli biji plastik, Kamran kala itu beralasan Ron sakit mata sehingga tidak bisa mengembalikan mobil malam itu.
“Jangan sampai pelaku kejahatan bisa bebas begitu saja, ” tegas Anton. (Arip)