SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Kasus pemalsuan surat ikatan jual beli tanah dalam proses ganti rugi luar peta terdampak korban lumpur Lapindo,di Dusun Ginonjo Desa Besuki, Kecamatan Jabon, masih dalam penyelidikan Polres Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Andi Sinjaya. SH. SIK. MH membenarkan jika telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, yang terkait kasus tersebut, ada beberapa orang dari BPLS, warga pemilik tanah, BPN, notaris dan perangkat desa setempat. Belum ada penetapan tersangka, karena ini masih tahap awal, ” ujar AKP Andi Sinjaya. SH. SIK. MH.
Penindanlanjutan kasus ini bermula dari laporan sejumah warga pemilik lahan yang sampai kini asetnya belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Sementara itu menurut Kapolres Sidoarjo AKBP Eddi Hermanto, saat ini kasus itu masih dalam tahap pendalaman, untuk memenuhi kekurangan bahan dan keterangan yang sudah dilakukan penyidik.
“Pemeriksaan ini masih tahap awal. Pemeriksaan lanjutan ini untuk melengkapi kekurangan dalam bahan dan keterangan dalam kasus pemalsuan keterangan dalam akte jual beli korban lumpur di desa Besuki,” ucapnya.
Mantan Kapolres Trenggalek ini juga enggan menyebut kasus yang ditangani menyangkut tanah warga atas nama siapa.
Karena dia menilai penanganan kasus ini masih tahap awal dan belum bisa di beberkan ke media.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa setempat. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, akan kami riliskan ke media, ” janjinya. (Arip)