SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Faqih (47) warga asal Desa Dongos RT 04 RW 03 Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, dijebloskan ke tahanan Mapolsek Sedati.
Bapak anak satu ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi atas dugaan pencurian satu unit handphone BlackBerry.

Faqih ditangkap atas laporan korban bernama Rizki Budiman Hariyanto (29) warga Legundi 17- C RT 05 RW 03 Desa Ketabang Kecamatan Genteng Surabaya, pekerja travel Arjuna Juanda.
Kasihumas Polsek Sedati Aiptu Zaenal membenarkan telah menangkap pelaku pencurian yang tertangkap dibandara Juanda.
“Pelaku tertangkap oleh petugas keamanan bandara Juanda, karena telah mencuri satu unit BlackBerry warna hitam tipe Onyx, ” ucap Aiptu Zaenal, Jumat (02/12/2011).
Kejadian pencurian terjadi ketika pelaku masuk Bandara melalui keberangkatan domestik dengan tujuan ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batavia Air Lines yang akan berangkat pukul 07. 30 wib.
Bermula setelah chek in, Hp korban yang ditempatkan di meja pemeriksaan sinar X- Ray lupa tidak diambil.
Pelaku yang tepat berada di belakang korban langsung memanfaatkan korban yang lupa dan mengambil Hp BlackBerrynya.
Setelah berhasil mengambil barang hasil curianya, pelaku menuju ruang tunggu dan langsung membuka serta mencopot baterai hp kemudian memasukanya ke saku.
Selang beberapa menit korban yang teringat jika hp miliknya lupa tidak diambil, langsung menuju ke ruang pemeriksaan barang.
Namun, barang tersebut (Hp BlackBerry) sudah tidak ada. Bersama security Bandara, korban diperlihatkan kamera perekam CCTV untuk mengetahui pelaku pencurian hp tersebut.
Korban dan Security langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri seperti yang terekam dalam CCTV.
Setelah beberapa menit mencari, akhirnya didapati pelaku dengan ciri-ciri tersebut.
Pelaku digeledah dan didapati Hp BlackBerry disaku baju korban.
Pelakupun akhirnya di bawah ke pos security dan digelandang ke Mapolsek Sedati untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan pelaku dirinya mengira bahwa Hp tersebut milik temanya Yono.
“Saya kira milik Yono, ya saya ambilkan”, aku pekerja mebel tersebut.
Pelaku kini mendelkam di balik jeruji Mapolsek Sedati untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan terncam hukuman kurungan penjara 5 tahun. (Arip)