SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Eko Sulistyo alias Gindrang, warga Desa Sawotratap yang kini berstatus T4 (tempat tinggal tidak tetap), Selasa (6/12/2011) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, dalam kasus pencemaran nama baik pejabat publik disertai pemberatan Kepala Desa Sawotratap Sundahyati.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Sidoarjo ini, Eko didakwa telah mencemarkan nama baik Kepala Desa Sundahyati dengan membagikan selebaran foto kopy kliping Koran berisi berita Sundahyati,kepada wasyarakat Desa Sawotratap.
Sudewo dan Sanjaya dua saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum , menegaskan kesaksiannya atas perbuatan Eko Sulistyo saat mencmarkan nama baik Kades Sawotratap.
“Rabu tanggal 23 Juli 2011 lalu, saya melihat sendiri dia (Gindrang) membagikan selebaran foto kopy bergambar Bu Kades Sundahyati, sambil mengucap “Sundahyati dikerangkeng”” terang Sudewo dalam kesaksiannya.
Selanjutnya, setelah mendapatkan selebaran yang disebarkan Gindrang, Sudewo menyerahkannya kepada Sanjaya yang lantas melaporkan perbuatan Gindrang tersebut kepada Sundahyati Selaku Kepala Desa.
“Setelah saya serahkan kepada Sanjaya selebaran itu, akhirnya Sanjaya menelpon Bu Kades perihal perbuatan Gindrang,” imbuh Sadewo lagi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sardjiman SH.MH ini, hadir juga kepala Desa Sawotratap Sundahyati, yang juga turut memberikan kesaksian sebagai saksi korban.
Saat memberikan keterangan di depan majelis hakim, Sundahyati menegaskan sudah tidak bisa lagi mentolerir perbuatan Eko Sulistyo, yang kerap membuat fitnah dan menggangu ketentraman warga Desa Sawotratap.
“Kesabaran saya sudah habis menghadapi perilaku dia (Gindrang) yang terus memfitnah saya. Karena ada bukti perbuatan fitnahnya, akhirnya saya laporkan ke Polres Sidoarjo,” tutur sundahyati yang juga hadir sebagai saksi korban dalam kasus ini.
Sementara itu, keberadaan dua penasehat hukum Gindrang yang mendampinginya saat persidangan berlangsung, menjadi pergunjingan warga Sawotratap yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Pasalnya warga menilai, Gindrang adalah pemuda yang selama ini dikenal tidak memiliki pekerjaan jelas, dan keluarganya termasuk keluarga tidak mampu di Desa Sawotratap.
“Pasti ada orang yang membantu menyewa pengacara untuk Ginrang,” tutur salah satu pengunjung bergumam.(Abidin)