PENGADILAN- Sidang gugatan kasus tukar guling Jemundo atas nama Jacobus selaku penggugat dan Gubernur Jawa Timur serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku tergugat I dan II yang di gelar Kamis (10/9) di PN Sidoarjo akhirnya di tunda. Penundaan ini berkaitan dengan tidak hadirnya kuasa hukum tergugat I pada sidang perdana ini.
Ketua majelis Hakim Sri Wahyuni meminta sidang di tunda pada 5 Oktober mendatang untuk kembali meminta seluruh kuasa hukum penggugat dan tergugat hadir dalam sidang lanjutan.
Seperti di ketahui sebelumnya, kasus tanah Jemundo kembali mencuat kepermukaan setelah sejumlah pejabat penting di Jawa Timur dan Sidoarjo digugat ke PN Sidoarjo. Mulai gubernur, bupati, stafnya dan Camat Taman digugat oleh Jocoeboes Musa pengusaha asal Jemursari Surabaya
Gugatan dengan nomer perkara 89/pdt/6/2009/PN.SDA, ini dilayangkan ke PN Sidoarjo, Kamis (13/8). Penggugat I Jacoeboes Musa, dan penggugat II, PT Ragam Karya Cipta Pratama di Jalan Raya Jemursari Surabaya.
Penggugat I adalah Jakoeboes Musa, SH, CN dan penggugat II, PT Ragam Karya Cipta Pratama di Jl. Jemursari Surabaya. tergugatnya masing-masing Pemprop Jatim, Gubernur Jatim, P2T Sidoarjo mulai Bupati Sidoarjo, Sekkab Sidoarjo, Kakanwil BPN Sidoarjo, Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Kasi Hak-hak atas Tanah BPN Sidoarjo, Kakan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Taman dan Kades Jemundo.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar pembayaran tanah sekitar 2 ha yang dipakai akses PIA di Jemundo segera dilunasi yakni sebesar Rp 41,306 miliar. Kedua, penggugat menuntut agar tanah di Tanjungsari, Taman yang ditukar tanah miliknya di Jemundo, Taman, segera diserahkan. Sebab tanah yang kini masih dikuasai Pemprop Jatim itu sudah ditukar Pemprop Jatim dengan tanah miliknya.
Berita acara penukaran tanah itu juga sudah dibuat dan kini berada di tangan penggugat.(Abidin)














