
BUDURAN- Aksi unjuk rasa kembali di lakukan buruh perusahaan di bulan ramadhan ini. Setelah sebelumnya buruh PT Panca Tradi Kecamatan Wonoayu menunutut hak THR, Jum’at (11/9) giliran buruh PT. Djamrud di Jl. Industri No.99 Kecamatan Buduran Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa karena merasa di PHK secara sepihak oleh perusahaannya.
Mesti tidak terlalu besar, namun 10 orang dari 119 orang karyawan yang di PHK secara bergantian ikut berpartisipasi berjaga didepan perusahaan mengawasi aset perusahaan, karena kabarnya sorang pembeli kayu flooring/lamparquet milik CV Djamrud akan datang kelokasi perusahaan untuk membawa kayu sebanyak 60 M3 senilai Rp. 375 juta.
”Kita jaga pintu masuk ini agar aset perusahaan tidak di jual sepihak oleh pihak perusahaan,” terang salah satu karyawan.
Perusahaan CV.Djamrud sendiri bergerak dalam bidang mebel atau forniture kayu jati kwalitas export, pimpinan perusahaan David Basuki mengklaim bahwa perusahaannya mengalami pailit sehingga harus melakukan PHK kepada karyawannya.
Exs karyawan PT. Djamrud menuntut pihak perusahaan agar dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Th.2003 (Uang Upah dan Uang Pesangon PHK sebesar 2 x PMTK).
”saat ini perselisihan karyawan dengan pihak perusahaan sudah ditangani oleh Peradilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.” terang Kapolsek Buduran AKP Ending (KB1)














