JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Tim Customer Narcotics Team (CNT) gabungan dari petugas Bea cukai jatim I, TNI AL dan Dir Narkoba Polda Jatim, kembali membekuk kurir penyelundup shabu.
Robek Hamzah (30) diamankan usai turun dari pesawat Air Asia (QZ-7616) jurusan Kuala Lumpur – Surabaya karena membawa serbuk yang mengandung methaphetamine seberat 516,5 gram.

“Barang haram itu berhasil disita dari dalam tas/bagasi penumpang yang ditutupi dengan pakaian,” ucap Eko Darmanto Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea CukaiJatim I Senin (5/2/2012).
harga barang yang akan diselundupkan, ditaksir mencapai senilai Rp 1,033 miliyar.
Eko menambahkan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi masuk. Baik kepada Bea Cukai, TNI AL dan Polda Jatim.
“Setelah kita lakukan kordinasi, akhirnya berhasil kita amankan yang bersangkutan. Pelaku sebelumnya juga dilakukan chek bodi dan barang yang ada,” terangnya..
Pelaku terancam pasal UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Bagus)














