SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sundahyati kepala Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan, semakin serius dalam mencari keadilan akan dirinya.
Setelah sebelumnya mendapatkan dukungan moral warga Desa Sawotratap dengan gerakan koin peduli atas ketidakadilan putusan PN Sidoarjo , Selasa (6//3/2012) Sundahyati mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (LAKUNHAM) DPC PKB Sidoarjo.

Laporan ini dilakukan Sundahyati, untuk mendapatkan pencerahan sekaligus dukungan hukum atas berbagai putusan hukum PN Sidoarjo yang dianggap tidak adil oleh Sundahyati.
“Saya ingin mendapatkan pencerahan soal ketidak adilan yang saya terima dari putusan PN Sidoarjo,” terang Sundahyati.
Dalam laporan yang langsung diterima ketua Lakunham DPC PKB Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin ini, sundahyati menceritakan kronologis ketidakadilan yang diterimanya.
Mulai dari putusan 6 bulan penjara PN Sidoarjo, yang diterima dirinya atas laporan rekayasa perbuatan tidak menyenangkan terhadap Eko Sulistyo alias Gindrang.
Hingga terbaru putusan bebas Gindrang dari PN Sidoarjo atas laporan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Sundahyati.
“Saya yang tidak pernah memukul Gindrang kenapa saya diputus bersalah, sedangkan Gindrang yang nyata-nyata melakukan pencemaran nama baik saya malah bebas,” keluh Sundahyati.
Selain mengeluhkan kondisi keadilan di PN Sidoarjo, perempuan yang juga sekretaris PAC PKB Kecamatan Gedangan ini juga menceritakan bagaimana sosok Gindrang di desa.
“Selama empat tahun menjabat, saya selalu difitnah. Lha kenapa PN Sidoarjo tidak melihat bukti-bukti yang kita ajukan,” tegas Sundahyati.
Sementara itu ketua Lakunham DPC PKB Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin dikonfirmasi terpisah menegaskan, akan segera membicarakan laporan Sundahyati ini bersama tim advokasinya.
“Kita akan tindaklanjuti apa yang dilaporkan Sundahyati ini,” tutur Nur Ahmad.(Abidin)












