SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean Juanda, berhasil menggagalkan 2400 pak rokok ilegal dari tangan SBR (40) di Candi Sidoarjo yang akan dikirimkan ke Banjarmasin.
Rokok ilegal itu menggunakan pita cukai bekas pakai, yang berhasil dicopoti dan mencantumkan nama pabrik yang diduga fiktif.

Diantara rokok yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, rokok merk LC sebanyak 800 pak, SKM merk Grand Max isi 112 ribu batang dan SKM merk G.News sebanyak dua karton yang berisi 800 pak.
“Secara pungutan cukai, negara dirugikan Rp 48 juta. Keseluruannya negara dirugikan senilai Rp 185 juta,” jelas Plh KPPBC Juanda Emridelamson Ungga Kamis (8/3)
Pelaku juga dikenal lincah dalam menjalankan modus memalsukan barang ilegalnya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan guna menghindar dari penyelidikan petugas.
“Dimungkinkan ada kerjasama atau lainnya, penyelidikan lanjutan berupa siapa penerima barang ilegal, juga akan dilakukan,” terang dia
pelaku melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai (Bagus)














