TIPIKOR (kabarsidoarjo.com- )-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada H.Djajadi MM, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidoarjo, Senin (12/3/2012).

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Yapi Pandiangan mengatakan bahwa Djajadi terbukti meminjamkan uang Rp. 3 miliar kepada klub sepak bola Deltras Sidoarjo.
“Hal itu ilegal karena PDAM bukan lembaga pembiayaan dan perbuatannya melanggar hukum,” tutur Yapi.
Sebenarnya putusan 1 tahun penjara ini tidak bulat disepakati seluruh majelis hakim.
Hakim pertama malah memberikan vonis bebas kepada Dajajadi karena beranggapan bahwa apa yang dilakukan Djajadi sudah sesuai prosedur.
Namun karena dalam voting putusan kalah, akhirnya Djajadi tetap diputus 1 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Djajadi langsung mengajukan banding dan menegaskan bahwa uang itu dipinjamkan atas perintah Bupati Sidoarjo Win Hendarso.
Djajadi juga menegaskan, bahwa peminjaman uang itu untuk menyelamatkan klub sepak bola Deltras Sidoarjo yang sedang mengalami krisis keuangan.
“Saya melakukan ini demi masyarakat Sidoarjo,” tutur Djajadi. (Abidin)












