SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj Nur Hasanah yang dilayangkan DPD PAN Sidoarjo ke DPRD Sidoarjo, terpaksa dikembalikan.
Pasalnya, dalam berkas usulan yang diajukan itu, ada beberapa item yang dinilai penting namun tidak dimasukkan dalam usulan berkas pengajuan PAW.
“Kita belum bisa melanjutkan usulan PAW Bu Nur Hasanah karena berkas yang diajukan belum lengkap. Kita sudah berkirim surat ke DPD PAN Sidoarjo berkas apa saja yang masih kurang,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno.
Berkas yang dinilai kurang oleh ketua dewan itu, berkaitan dengan tidak adanya surat pemecatan atau surat perkara hukum yang sudah incrah.
“Tidak ada dasar untuk proses PAW itu,” jelas Dawud lagi.
Seperti diketahui DPP PAN Sidoarjo mengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Hasanah anggota Komisi D DPRD Sidoarjo dari FPAN. Surat pengajuan pergantian pergantian PAW Nur Hasanah disampaikan kepada Ketua DPRD Sidoarjo pada 19 Januari 2012.
Atas surat yang dilayangkan itu, Nur Hasanah selaku yang diajukan untuk di PAW melakukan pembelaan dan melayangkan surat surat sanggahan dan keberatan atas rencana PAW itu.
Dimana dalam surat pembelaannya, anggota Komisi D DPRD Sidoarjo itu berdalih jika dirinya tidak bermasalah dengan partai, masih sehat dan akan menjabat sampai masa akhir jabatannya sesuai dengan SK Gubernur Jatim.(Abidin)