SEDATI (kabarsidoarjo.com)-Mokongnya pemilik bangunan yang menjorok di tengah Jl Raya Tropodo (depan Pasar Wadungasri), yang enggan dibebaskan untuk pelabaran raya Tropodo, membuat PU Bina Marga mengisyaratkan melangkah jalur konsinyasi.

Hal ini dilontarkan Kadin PU Bina Marga Ir Sigit Setiawan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Kita sudah siapkan dananya untuk konsinyasi, karena memang bangunan ini menggangu jalur raya Tropodo,” tegas Sigit Setiawan.
Sebelum melakukan langkah konsinyasi lanjut Sigit, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan itu.
Sembari melakukan pendekatan, juga akan dilakukan langkah penetapan lokasi untuk mengetahui besaran angka konsinyasi yang akan dikeluarkan nanti.
“Penetapan lokasi ini akan kita lakukan berbarengan dengan lokasi lain yang juga akan dilakukan pelebaran jalan,” ujar Sigit.
Seperti diketahui, bangunan yang menjorok ini benar-benar bandel.
Sebab sudah lebih delapan tahun, Pemkab Sidoarjo berusaha membebaskan tanah itu untuk pelebaran jalan tetapi hingga kini selalu gagal.
Saat dilakukan penataan jalan sekitar Kepuh Kiriman, lebih dari 30 rumah terkena pembebasan untuk pelebaran jalan dan pembuatan jembatan baru di atas Kali Buntung.
Satu rumah yang entah siapa pemiliknya ini juga masuk dalam peta pembebasan.
Pemkab berusaha mendekati pemiliknya sejak era Bupati Win Hendrarso, tetapi jangankan untuk membebaskan untuk mengetahui siapa pemiliknya saja sulit.
Informasinya pemilik aslinya sudah meninggal, ada pula yang menyebut pemiliknya tinggal di Jakarta, Jombang atau bahkan Surabaya.
Penghuni rumah yang kemudian dijadikan toko jam hanya menyewa dari ahli waris rumah.
Belakangan baru diketahui rumah itu dikuasai ahli waris yang berjumlah 5 orang, celakanya 5 ahli waris ini tidak rukun.
Ada yang sepakat menjual dan ada yang menolak menjual.
Satu unit bangunan ini tepatnya depan pasar dari kendaraan yang menuju kearah Pondok Tjandra Indah.(Abidin)












