SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang lanjutan kasus penembakan guru ngaji dan aktivis GP Ansor kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo , Senin (19/05/2012).
Agenda sidang kali ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Eko Ristanto, AKP Ernesto Seiser, Iptu Suwiji, Bripka Agus S, Bripka Dominggus dan Briptu Setiawan yang terkait kasus rekayasa pembunuhan Riyadi Sholihin.

Sidang sempat molor 2 jam karena jaksa penuntut umum datang terlambat, ratusan warga Sepande yang datang dalam sidang merasa berang atas molornya waktu sidang.
Sembari menunggu datangnya jaksa penuntut umum ratusan warga Sepande melakukan doa bersama dan tahlil . Tahlil dipimpin lansung Ketua PC GP Ansor Sidoarjo H Agus Ubaidillah yang duduk dibarisan depan.
Doa ini dikhususkan untuk almarhum agar kebaikannya diterima di sisiNya dan kejelekannya diampuni oleh Allah SWT.
“Keluarga korban juga diharapkan tetap tegar selamanya,” ucapnya
Setelah menunggu sekitar 2 jam akhirnya jaksa penuntut umum tiba di pengadilan dan sidang pun dimulai oleh pimpinan sidang Hakim Ketua Bachtiar Sitompul, dan dua anggotanya Berlian Napitupulu dan Sarjiman.
Di sela-sela sidang berlangsung ,salah satu anggota polisi polres sidoarjo melakukan protes keras terhadap spanduk yang terpasang di Pengadilan Negeri.
“Sekarang kasus ini sudah diproses dan biar hukum yang berbicara. Namun jangan bawa institusi atau menjelek-jelekan baju korps,” tegur Eka salah anggota Polisi dari Unit Tangkal.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman kepada Terdakwa Briptu Eko Ristanto dan AKP Ernesto Seiser (mantan Kasat Rekrim Polres Sidoarjo) dalam kasus rekayasa kasus pembunuhan Riyadi Sholihin asal Sepande Candi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa yang ikut turut serta dalam rekayasa, seperti Iptu Suwiji (mantan Kanit Idik I Satreskrim), Bripka Agus S, Bripka Dominggus dan Aiptu Drajat, dihukum 1 tahun 6 bulan.
JPU (jaksa penuntut umum)Danarwati mengatakan dalam kasus ini, sesuai SOP-nya, tuntutan maksimalnya 4 tahun.
Namun dalam penanganan, ada pertimbangan beberapa hal yang meringankan.
Seperti terdakwa mengakui perbuatannya, memberikan santunan kepada keluarga korban, dan sudah meminta maaf.
Perihal yang memberatkan, menurut Darwati, sebagai anggota polisi, mestinya mengayomi dan menjadi aparat yang baik, bukan malah sebaliknya.
“Mereka dituntut sesuai dengan peran yang diemban,” ucapnya
Dengan tuntutan yang sudah diberikan oleh JPU kepada para terdakwa, membuat kakak dari alm Riyadis Solihin H Kusnan mengaku legowo.
Keluarga akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap hukum kasus ini diterapkan sesuai aturan yang ada.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” singkatnya (Bagus)














