SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Berdalih tidak sadar saat mengambil dompet milik Yulia wahyu(26) warga Perum citra fajar golf AT 3000 Sidoarjo pada minggu malam (27/05), Hafid Firmansyah (28) harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polsek Kota Sidoarjo.

Kompol Mujiono Kapolsek kota, membenarkan adanya penangkapan pelaku penjambretan yang ditangkap oleh warga Desa Rangkah kecamatan kota Sidoarjo
“Kita mendapat laporan dari balai desa Rangkah kalau ada penangkapan pelaku jambret yang mengambil dompet milik pengguna jalan ” ujar Kompol Mujiono Kapolsek Kota
Ia pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut , pelaku yang baru saja pulang dari kerja di PT Mega Karya sebagai satpam pulang melalui jalan lingkar timur.
Malam itu suasana lagi sepi, pelaku melihat ada pengendara motor di depannya dompetnya terlihat dari saku celana belakang.
Melihat ini pelaku langsung mendekati motor korban setelah jaraknya sudah dekat pelaku langsung menarik dompet korban.
Spontan korban berteriak , pelaku kaget dengan teriakan korban langsung membelokkan arah kendaraannya menuju jalan desa.
“Tepat sudah di depan gang jalan desa pelaku langsung dihadang oleh beberapa warga dan langsung di pukuli lalu dibawa ke balai desa Rangkah untuk diamankan ” jelas Kapolsekta.
Di hadapan petugas pelaku mengaku tindakan yang dilakukannya bukan karena niat atau lagi membutuhkan uang tetapi dia sendiri tidak sadar kalau sudah mengambil dompet korban yang ber isi 52.000 , KTP dan surat-surat kendaraan.
” Saya tidak tau tiba-tiba saya ngambil dompet ketika saya melihat dompet korban terlihat dari saku celananya ” tandas bapak 1 anak
Pelaku pun mengatakan kalau dirinya sedang tidak membutuhkan uang banYak dan dia mengaku kalau dia masih mempunyai uang “Uang saya masih ada 100 dan saya tidak ada kebutuhan yang mendesak , saya tidak sadar kalau sudah mengambil dompet milik korban ” ucapnya
Kompol Mujiono menambahkan , bahwa kasus ini masih di selidiki apakah pelaku ini memang benar-benar tidak sadar usai mengambil dompet korban ataukah memang pelaku ini sudah terbiasa menjambret yang artinya sudah menjadi kelakuannya.
“Kita masih selidiki kasus ini , sementara kita pelaku kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan malam hari dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tutupnya
Kini sarjana S1 ekonomi salah satu universitas di Sidoarjo ini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya. (Bagus)












