SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Semangat eksekutif untuk mengamankan penyertaan modal senilai Rp 80 miliar ke Bank Jatim sejak tahun 2002 hingga 2012, dengan mengajukan Raperda penyertaan modal ke DPRD Sidoarjo, ternyata dianggap cacat hukum oleh beberapa pihak.
Bahkan beberapa anggota Banleg DPRD Sidoarjo menyatakan, ada sedikit kejanggalan pada isi Raperda tersebut.

Salah satunya pasal pencantuman angka penyertaan modal yang sudah diserahkan pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Bank Jatim, pada tahun 2002 hingga tahun 2011 lalu.
“Semangat Raperda itu sebagai payung hukum kebijakan yang belum dilakukan dan tidak bisa berlaku surut. Namun yang terjadi, Raperda ini seakan dijadikan payung hukum atas penyertaan modal pada tahun-tahun silam,” tegas salah satu anggota dewan.
Untuk itu, untuk mengetahui kejelasan dari maksud dicantumkannya nilai penyertaan modal di luar APBD 2012, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan kepada eksekutif.
Dari draf Raperda penyertaan modal terutama pada bagian kedua tentang jumlah dan waktu pasal 4 disebutkan, nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Jatim yang sudah dilaksanakan adalah sebesar Rp 11.327 Miliar dengan rincian sebagai berikut.
Tahun 2002 sebesar Rp 3,006 miliar, tahun 2003 Rp 292 juta, tahun 2004 Rp 369 juta, tahun 2005 Rp 450 juta, tahun 2006 Rp 864 juta, tahun 2007 Rp 1,075 miliar,tahun 2010 Rp 1 miliar, tahun 2011 Rp 4,271 miliar.
Serta penyertaan modal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 69 miliar dengan total keseluruhan Rp 80 miliar.
Husni Thamrin ketua LSM Bina Potensi Masyarakat menuturkan , bahwa langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyertakan modal ke Bank Jatim milyaran rupiah itu merupakan langkah keliru dan bisa dikatakan cacat hukum.
“Dasarnya, Pemkab Sidoarjo bukanlah sebuah perusahaan yang bersifat mencari keuntungan atau laba,” tegas Husni.
Sementara itu ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tafta Zani saat ditanya seputar Raperda penyertaan modal ini enggan memberikan komentar dengan raut muka sedikit tegang.
“Saya no comment,” tuturnya sambil mempercepat langkahnya. (Abidin)













