PORONG (kabarsidoarjo.com)- Pasca tertangkap pada Selasa malam, wakil ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, dijebloskan ke Lapas Porong.
Sama seperti terpidana yang lain, politisi asal PKB ini dimasukkan ke dalam kamar Tapenaling selama 7 hari, sesuai lontaran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong Bambang Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/5/2012).

“Tidak ada perlakukan khusus yang kita berikan kepada yang bersangkutan, karena semuanya sama-sama warga binaan,” tutur Bambang Hariyanto.
Karena tidak ada perlakukan khusus untuk Musyafak, maka menu untuk makan selama di kamar Tapenaling juga tidak ada yang istimewa.
Bahkan, pihak keluargapun tidak diperkenankan untuk menjenguk Musyafak setidaknya tujuh hari ke depan.
“Kita terapkan aturan sesuai undang-undang yang ada. Biarkan terpidana ini seorang mantan pejabat, kita tetap perlakukan sama,” ungkap Bambang lagi.
Selanjutnya setelah selama tujuh hari berada di kamar Tapenaling, Musyafak akan dimasukkan ke dalam blok khusus.
“Blok khusus ini berisi narapidana khusus korupsi,” jelas pria yang mantan Ka Rutan Bangkalan ini.
Seperti diketahui, Musyafak Rouf ditangkap satgas gabungan Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di rumah makan dekat Masjid Al Akbar kawasan Surabaya selatan setelah dinyatakan buron oleh Kejari Surabaya selama sebulan.
Kasus mantan Ketua DPRD Surabaya ini bergulir atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala, yang melaporkan bahwa Musyafak telah menerima gratifikasi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta.
Dalam laporannya, Musyafak yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya ini meminta uang japung melalui asisten II Pemkot, Mukhlas Udin, yang kemudian menyampaikannya kepada Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi.
Kedua orang ini bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya lalu menentukan besaran nilai yang diperoleh anggota dewan adalah Rp 720 juta.
Pada persidangan di PN Surabaya pada 21 Oktober 2009, keempatnya diputus bebas. Tapi jaksa mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan kasasi jaksa pada 26 Januari 2011.
Pada 5 Maret 2012, salinan putusan MA nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 untuk Musyafak baru diterima Kejari Surabaya. Sedangkan salinan putusan untuk 3 terdakwa lainnya belum turun.(Abidin)














