SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Berbagai kejanggalan pada klausul Raperda penyertaan modal yang masih dibahas Banleg DPRD Sidoarjo, mendapat perhatian dari wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Khulaim Junaedi SP.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Khulaim berkeyakinan bahwa pihak legislatif akan sangat berhati-hati dan tidak akan serta merta meloloskan Raperda itu, jika memang mengandung resiko-resiko hukum dikemudian hari.

“Kita tidak ingin Raperda ini bermasalah, namun karena Raperda ini masih kita kaji melalui Banleg, kita menunggu hasil kajiannya,” terang Khulaim.
Masih menurut Khulaim, untuk lebih memperkuat hasil pengkajian Raperda itu, pada saatnya ketika Raperda itu dibahas di tingkat Pansus, pimpinan dewan akan meminta Pansus melakukan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Setelah kajian dari Banleg diserahkan ke pimpinan untuk selanjutnya didelegasikan ke Bamus untuk dibentuk Pansus, kita minta segera berkonsultasi ke Depdagri untuk penguatan payung hukumnya,” terang Khulaim lagi.
Pada beberapa klausul Raperda yang ada, Khulaim mengisyaratkan memang ada beberapa pasal yang perlu ada pengkajian mendalam.
Seperti pasal empat tentang jumlah dan waktu yang membahas tentang nilai anggaran penyertaan modal, sejak tahun 2002 hingga tahun 2012.
Juga ada ayat 4 pasal 4 yang menyatakan legitimasi tidak perlunya ada Perda lagi saat penyertaan modal pada tahun-tahun berikutnya.
“Pasal ini mungkin yang akan dikonsultasikan ke Depdagri nanti,” ulas politisi dari FPAN ini.(Abidin)













