SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kantor pengawas dan pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (KPPBC TMP) juanda melakukan pemusnahan barang ilegal yang berbentuk rokok tanpa pita cuka di PT Karya Anugerah Mandiri jasa, Senin (4/6/2012).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan rokok yang tidak menggunakan pita cukai asli dan yang tidak ada pita cukainya.
Diantaranya 38.400 bungkus rokok dan 10 karton rokok batangan jenis SKM yang tidak dikemas (eceran), yang bila ditotal dari 10 karton tersebut mencapai kurang lebih 1.388.235 batang .
Beberapa merk rokok yang di sita oleh Bea dan cukai ada yang menyerupai rokok-rokok yang resmi,seperti Gudang Garam yakni LC , 137 ,dutro , grand dll.
Kepala KPPBC TMP Juanda Buhari Sirait mengatakan pemusnahan rokok-rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan rokok – rokok ilegal.
“Khusus untuk tahun 2012 kita sudah 13 kali kita lakukan pemusnahan barang-barang ilegal dan barang yang kita tangkap tidak bersama pemiliknya karena kita amankan barangnya di cargo dan di bis saat perjalanan ” jelasnya
Ia juga berharap dengan adanya penangkapan rokok-rokok ilegal agar pihak Pabrik rokok (PR) tidak lagi melakukan produksi rokok yang tidak memenuhi syarat.
“Ya adanya penangkapan ini semoga para PR tidak se enaknya sendiri memproduksi rokok , karena produksi rokok itu ada aturanya terutama peraturan cukai rokok” harapnya
Ia pun menambahkan , masih ada barang-barang yang akan dimusnahkan.
‘Masih ada barang yang belum dimusnahkan dan nanti kita akan musnahkan dalam waktu dekat ” pungkasnya.(Bagus)