• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 19, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tri Endroyono CS Segera Masuk Bui

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
25/09/2009
in Hukum & Kriminal
55 4
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

Tri Endroyono
Tri Endroyono

SIDOARJO – Setelah di tunggu sekian lama, akhirnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi tetap memberikan ganjaran kepada 11 terdakwa kloter akhir kasus korupsi DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 atas nama Tri Endroyono dan kawan-kawan.

Hal ini cukup mengejutkan, pasalnya, menjelang lebaran majelis hakim di tingkat kasasi justru menjatuhkan vonisnya untuk mereka.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

“Ya, petikan putusannya sudah kami terima kemarin siang (17/9),” ungkap Pansek (Panitera dan Sekretaris) PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo Agung Rumekso.

Agung juga menegaskan bahwa PN Sidoarjo tidak akan mengulur-ulur penuntasan proses hukum terhadap kasus tersebut. Begitu menerima petikan putusan kasasi, mereka langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak kejaksaan Kejari Sidoarjo) maupun ke pihak terdakwa, Kamis siang (18/) itu juga.

“Surat pemberitahuan untuk pihak terdakwa kami kirim lewat pos. Tapi selama lebaran kantor pos kan nggak boleh libur,” katanya.

Seperti diketahui, kasus korupsi senilai Rp 21 miliar lebih tersebut, memakan korban seluruh anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004.

Yang pertama kali dihukum adalah mantan ketua Dewan Utsman Ihsan. Dia divonis 6 tahun penjara, dan sudah menjalani hukumannya sejak tahun 2004. Kini Utsman sudah menikmati udara bebas.

Menyusul berikutnya adalah dua mantan ketua dewan, M.Imron Syukur dan Sunandji Agus Sutego. Imron mendapat hukuman setahun penjara. Kini dia sudah bebas bahkan sempat menikmati kursi anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009. Sementara Agus Sutego mendapat ganjaran 3 tahun penjara, dan meninggal dunia 30 Maret lalu sebelum masa hukumannya berakhir.

Kemudian berkas perkara atas nama 38 anggota dewan periode tersebut displit menjadi 4 berkas. Yang pertama atas nama M.Moekim dan kawan-kawan, sudah dieksekusi sekitar Februari lalu dengan hukuman untuk masing-masing antara 1-1,5 tahun penjara.

Lantas atas nama atas nama Abd. Shomad Mahfudz (vonis antara 1-3 tahun penjara) dan Su’ud Harianto (divonis antara 1-1,5 tahun pernjara), dieksekusi pada 23 April, denganhukuman antara . Berkas atas nama Tri Endroyono dan kawan-kawan itu adalah yang terakhir, yang belum dieksekusi hingga kini.

Termasuk dalam gerbong terakhir tersebut adalah Ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 Arly Fauzi, Sukiyo Wachid, Maimun Siraj, Khoirul Anam, Amrullah, Eko Suparno, Tri Endroyono, Purwadi Sigarlagi, Mustafad Ridwan, Nushah Achmad, dan Mahally Salim (Meninggaldunia). Masing-masing mendapat hukuman antara 1-3 tahun penjara.

Delapan yang pertama dari para terdakwa tersebut sempat menuntaskan tugas mereka sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009, bahkan Tri Endroyono terpilih kembali dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 . (Abidin)

Para Terpidana Korupsi Dana SDM DPRD Sidoarjo periode 1999-2004

Mantan Ketua Dewan Utsman Ihsan (6 tahun) Sudah bebas
Mantan Wakil Ketua Dewan M. Imron Syukur (1 tahun)Sudah bebas
Mantan Wakil Ketua Dewan Sunandji Agus Sutego (3 tahunMeninggal dunia saat
menjalani hukuman
M. Moekim dan kawan-kawan (1-1,5 tahun)Dieksekusi sekitar 7
bulan lalu
Abd. Shomad M. dan kawan-kawan (1-3 tahun) Dieksekusi Jumat
(23/4)
Suud Harianto dan kawan-kawan (1-1,5 tahun) Dieksekusi Jumat
(23/4)
Tri Endroyono dan kawan-kawan (1-3 tahun  Putusan kasasi sudah
turun Kamis (17/9) tinggal
dieksekusi

SendShare76Tweet48
Previous Post

Bupati gelar Open House Di Pendopo

Next Post

Tri Enggan Bicara, Arly Fauzi Siap Jalani Hukuman

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

SMP Negeri 3 Krian Rayakan Dies Natalis ke-39 dengan Semangat Mendunia

17/12/2025
Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

Double Track Tanpa Flyover Berisiko, BHS Ingatkan Ancaman Macet di Gedangan

16/12/2025
Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

Banser BAGANA Bangun Rumah Sahabat Mudjiono di Krian, Didukung LAZISNU PCNU Sidoarjo

15/12/2025
Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

Peringatan Hari Ibu di Tk Dharma Wanita Awar-Awar Berlangsung Meriah, Pererat Kebersamaan Guru Orang Tua dan Siswa

13/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In