
SIDOARJO – Setelah di tunggu sekian lama, akhirnya Majelis Hakim Tingkat Kasasi tetap memberikan ganjaran kepada 11 terdakwa kloter akhir kasus korupsi DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 atas nama Tri Endroyono dan kawan-kawan.
Hal ini cukup mengejutkan, pasalnya, menjelang lebaran majelis hakim di tingkat kasasi justru menjatuhkan vonisnya untuk mereka.
“Ya, petikan putusannya sudah kami terima kemarin siang (17/9),” ungkap Pansek (Panitera dan Sekretaris) PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo Agung Rumekso.
Agung juga menegaskan bahwa PN Sidoarjo tidak akan mengulur-ulur penuntasan proses hukum terhadap kasus tersebut. Begitu menerima petikan putusan kasasi, mereka langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak kejaksaan Kejari Sidoarjo) maupun ke pihak terdakwa, Kamis siang (18/) itu juga.
“Surat pemberitahuan untuk pihak terdakwa kami kirim lewat pos. Tapi selama lebaran kantor pos kan nggak boleh libur,” katanya.
Seperti diketahui, kasus korupsi senilai Rp 21 miliar lebih tersebut, memakan korban seluruh anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004.
Yang pertama kali dihukum adalah mantan ketua Dewan Utsman Ihsan. Dia divonis 6 tahun penjara, dan sudah menjalani hukumannya sejak tahun 2004. Kini Utsman sudah menikmati udara bebas.
Menyusul berikutnya adalah dua mantan ketua dewan, M.Imron Syukur dan Sunandji Agus Sutego. Imron mendapat hukuman setahun penjara. Kini dia sudah bebas bahkan sempat menikmati kursi anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009. Sementara Agus Sutego mendapat ganjaran 3 tahun penjara, dan meninggal dunia 30 Maret lalu sebelum masa hukumannya berakhir.
Kemudian berkas perkara atas nama 38 anggota dewan periode tersebut displit menjadi 4 berkas. Yang pertama atas nama M.Moekim dan kawan-kawan, sudah dieksekusi sekitar Februari lalu dengan hukuman untuk masing-masing antara 1-1,5 tahun penjara.
Lantas atas nama atas nama Abd. Shomad Mahfudz (vonis antara 1-3 tahun penjara) dan Su’ud Harianto (divonis antara 1-1,5 tahun pernjara), dieksekusi pada 23 April, denganhukuman antara . Berkas atas nama Tri Endroyono dan kawan-kawan itu adalah yang terakhir, yang belum dieksekusi hingga kini.
Termasuk dalam gerbong terakhir tersebut adalah Ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 Arly Fauzi, Sukiyo Wachid, Maimun Siraj, Khoirul Anam, Amrullah, Eko Suparno, Tri Endroyono, Purwadi Sigarlagi, Mustafad Ridwan, Nushah Achmad, dan Mahally Salim (Meninggaldunia). Masing-masing mendapat hukuman antara 1-3 tahun penjara.
Delapan yang pertama dari para terdakwa tersebut sempat menuntaskan tugas mereka sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009, bahkan Tri Endroyono terpilih kembali dan sudah dilantik sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 . (Abidin)
Para Terpidana Korupsi Dana SDM DPRD Sidoarjo periode 1999-2004
Mantan Ketua Dewan Utsman Ihsan (6 tahun) Sudah bebas
Mantan Wakil Ketua Dewan M. Imron Syukur (1 tahun)Sudah bebas
Mantan Wakil Ketua Dewan Sunandji Agus Sutego (3 tahunMeninggal dunia saat
menjalani hukuman
M. Moekim dan kawan-kawan (1-1,5 tahun)Dieksekusi sekitar 7
bulan lalu
Abd. Shomad M. dan kawan-kawan (1-3 tahun) Dieksekusi Jumat
(23/4)
Suud Harianto dan kawan-kawan (1-1,5 tahun) Dieksekusi Jumat
(23/4)
Tri Endroyono dan kawan-kawan (1-3 tahun Putusan kasasi sudah
turun Kamis (17/9) tinggal
dieksekusi














