GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Rino Dwi Eko (29) warga Desa Karangbong RT07 RW02 Gedangan, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pria beranak satu ini tertangkap basah saat hendak membawa komponen Mesin pembuat sendok seberat 11 kg yg telah dicuri dari dalam pabrik sendok PT Dwi Perkasa Jaya, di Pergudangan Sinar Gedangan Blok A no 25 Desa Wedi Gedangan, tempatnya bekerja.

Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kasi Humasnya Aiptu Eyusmanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan salah seorang karyawan pabrik yg kepergok mencuri mesin As yang terbuat dari kuningan seberat 11 kilogram.
“Kami amankan setelah sebelumnya kepergok satpam saat hendak pulang kerja,” ujar Aiptu Eyusmanto.
Kejadian pencurian itu bermula ketika pelaku mengambil lempengan mesin pencetak sendok yang tersimpan di dalam lemari gudang.
Ketika keadaan sepi, tersangka lantas memindahkan lempengan kuningan tersebut ke luar pagar pabrik.
Begitu hendak membawa pulang barang curian tersebut, tersangka ketahuan satpam pabrik setempat dan langsung menangkap tersangka untuk diserahkan ke Polsek Gedangan.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, ia berharap setelah menjual mencuri mesin as itu, uangnya akan dipakai bersenang-senang bersama temannya.
“Rencananya mau saya pakai senang-senang bersama teman saya kalau barang itu terjual. Tapi belum sempat saya jual, saya sudah tertangkap,” aku tersangka.
Saat ini anggota Reskrim Polsek Gedangan masih mengejar tersangka WB yang berhasil kabur saat mengetahui temannya tertangkap.(Bagus)