SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo , memasang sedikitya 470 stiker penggunaan BBM Non Subsidi di kendaraan dinas operasional termasuk juga kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Sidoarjo.
Stiker sosialisasi tersebut, dipasang di bagian depan ada juga yang dipasang di bagian belakang mobil sebelah.

“Seluruh mobil dinas yang menggunakan BBM jenis premium termasuk sepeda motor dinas, wajib mengisinya dengan pertamax,” tutur Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum saat sosialisasi pemasangan stiker di Pendopo Delta Wibawa Selasa (31/7/2012).
Di Kabupaten Sidoarjo saat ini, jumlah mobil dinas yang tersebar di masing-masing SKPD dan instansi pemerintahan lain, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta badan usaha milik negara, dan DPRD sebanyak 470 unit.
Seluruh mobil dinas itu per 1 Agustus 2012, wajib menggunakan bahan bakar pertamax.
“Pejabat yang ketahuan mengisi BBM dengan menggunakan BBM bersubsidi akan diberi sanksi, termasuk petugas SPBU yang bertugas mengisi BBM,” kata bupati menegaskan.
Pembatasan penggunaan BBM ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi tentang penggunaan pertamax pada semua mobil dinas sesuai dengan Inpres Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air.
Instruksi Presiden itu selanjutnya ditindaklanjuti bupati dengan menyebarkan surat edaran kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Sidoarjo.
Sementara itu untuk kupon pengisian SPBU yang saat ini sudah beredar di masing-masing SKPD, masih tetap berlaku namun jumlah liternya disesuaikan dengan harga Pertamax.
Jika jumlah liter pada kupon tertera 10 liter untuk premium, maka per 1 Agustus 2012, jumlah liternya menyusut menjadi 5 liter untuk Pertamax.
“Kuponnya tetap berlaku namun jumlah liternya yang dipangkas,” tutur H. MG Hadi Sutjipto wakil Bupati Sidoarjo yang turut dalam sosialisasi. (Abidin)