KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Fathur Rozi (30) warga perumahan Grand Indrapasta C-4 no 11 RT 8 RW 3 Prambon, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Krembung lantaran memiliki dan diduga akan mengedarkan uang palsu untuk penukaran uang baru.
Aksi Rozi tercium petugas, setelah ia bersama temannya membelikan uang palsunya dan ke toko Siti Urifah warga Balong Ampel RT 15 RW 8 Desa Tanjek Wagir Krembung.
Korban curiga dengan kondisi uang pelaku, lalu dilaporkan ke Polsek Krembung.
Petugas yang datang ke lokasi melakukan penyisiran dan mendapati pelaku.
Sejumlah uang palsu yang dibawa pelaku juga sempat dibuang ke kebun tebu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita uang pecahan senilai Rp 5000 sebanyak 17 ribu lembar yang nilainya mencapai sebesar Rp 9 juta.
Menurut Kapolsek Krembung AKP Ilham Purwo Utomo, pengedarnya sebetulnya dua orang, namun berhasil meloloskan diri satu orang.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti upal dan dua slop rokok hasil kejahatannya,” ucapnya Selasa (31/7/2012).
Pelaku yang kabur, lanjut dia, bernama Gianto asal Taman Dayu Pandaan Pasuruan, Gianto juga target pengejaran hingga penangkapan.
Rozi mengaku, awalnya menolak ajakan Gianto untuk mengedarkan uang palsu karena takut ketahuan.
“Saya sudah menolak, tapi dipaksa untuk membelikan atau menukarkan upal itu dengan barang,” ucapnya.
Ia pun juga tidak tahu apa uang palsu itu juga akan di edarkan sebagai penukaran uang baru. (Bagus)