BALONGBENDO (kabarsidoarjo.com)-Yang dilakukan Widya Rani (23) warga Desa Janti RT02 RT03 Kecamatan Tarik, bisa dibilang cukup nekad.
Bagaimana tidak, sebagai seorang wanita dia berani beraksi seorang diri dengan merampok di rumah Olin Sriwulan (49) warga Perumahan Ratatek RT02 RW01 Kecamatan Balongbendo.

Modus yang digunakan remaja itu dengan berpura-pura bertamu , lalu dengan tiba-tiba memukul korban dengan kaleng semprotan anti nyamuk hingga tersungkur.
Tak sampai disitu, pelaku juga membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga bibir korban bengkak dan giginya rompal.
Setelah korban tak berdaya, pelaku lalu menggasak kalung seberat 10 gram yang dipakai oleh korban.
Kapolsek Balongbendo Kompol Drs Khoirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku perampokan bermodus pura-pura bertamu ke rumah korban.
“Tersangka telah kita amankan,” terang Kapolsek.
Kronologis perampokan bermula ketika pelaku bertamu ke rumah korban dan berpura-pura mengaku sebagai teman dekat korban.
Sambil ngobrol panjang lebar, pelaku yang mengaku tidak puasa juga disuguhi makanan dan minuman.
Dalam pertengahan obrolan, pelaku mengelu kepada korban dan berniat meminjam uang.
Namun merasa baru pertama kali bertemu, korban pun ragu dan enggan memberikan piutang kepada pelaku.
Mendapat jawaban itu, pelaku lalu mengambil botol semprotan anti nyamuk dan memukulkannya ke kepala korban hingga beberapa kali.
“Pelaku juga membenturkan kepala korban hingga tak berdaya. Selanjutnya korban menggasak kalung milik korban,” ujarnya.
Saat pelaku berniat kabur, korban sempat berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, sejumlah ibu-ibu yang kebetulan sedang nongkrong di depan rumah bergegas mendatangi rumah korban.
Oleh sejumlah warga yang keseluruhan kaum hawa beramai-ramai mengeroyok dan menghadiahi bogem mentah kepada korban.
“Menariknya yang ikut menolong korban itu adalah ibu-ibu yang juga tetangga korban,” imbuh Kapolsek.
Beruntung sesaat kemudian petugas yang kebetulan sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dari amuk massa.
Pelaku pun lalu dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Karena pencuriannya disertai kekerasan, maka pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Bagus)