SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Penipuan berkedok pelatihan tenaga kerja yang akan disalurkan ke Maskapai penerbangan, di bongkar Satreskrim Polres Sidoarjo .
Endang Susilowati Legowo (35) yang merupakan pemilik CV AIM Training Center Aviation yang berkantor di jalan Pabean Asri blok E no 7 , Pabean Sedati ditangkap Satreskrim unit Tipikor yang dipimpin KanitTipikor Iptu Stevie Arnold Rampengan.

Pengungkapan kasus penipuan yang sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah ini, berdasarkan laporan ke tiga korban yang melapor ke Polres Sidoarjo.
Ketiganya adalah Lenggar Sutra (23) asal Surabaya , Roy Biantara (23) warga surabaya dan Zulkarnaen (20) asal Bangil Pasuruan .
Mereka sudah ditipu dan sudah membayar 60 juta perorang, namun janji yang dikatakan Endang untuk memperkerjakan mereka di salah satu maskapai Penerbangan belum terbukti.
Kasatreskrim Polres AKP Andi Sinjaya melalui KanitTipikor Iptu Stevie Arnold Rampengan mengatakan , Setelah mendapatkan laporan dari korban jajaran satreskrim Polres segera mencari bukti-bukti terkait kasus penipuan ini.
“Setelah mendapatkan laporan serta bukti-bukti adanya penipuan ini kita langsung menangkap pelaku dirumahnya bersama korban yang memberitahu kita lokasi rumah Endang di jalan Bungurasih Barat RT 2 RW 2 Waru ” ujar Iptu Stevie, Jum’at (14/09/2012)
Setelah ditangkap Endang diperiksa secara intensif dan dari hasil pemeriksaan Endang ditetapkan sebagai tersangka .
Dalam pengakuannya ia sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2011 dan korbannya sekitar 20 orang namun yang sudah melapor masih Tiga orang.
Stevie menambahkan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan dari proses penyelidikan sementara tersangka ini membuka tempat untuk pelatihan pegawai yang nantinya akan di kerjakan di salah satu maskapai penerbangan.
“Jadi tersangka ini memang berkedok tempat diklat pegawai untuk maskapai penerbangan , jadi para korban yang sudah diklat disana itu nantinya diberi sertifikat dari CV AIM yang digunakan sebagai sarana masuk ke salah satu maskapai. Namun sampai beberapa bulan korbannya belum mendapat kepastian dan akhirnya korban melapor kasus penipuan ini ke Polres Sidoarjo “imbuhnya.
Dari rumah tersangka petugas menyita satu unit CPU dan beberapa sertifikat untuk memperkuat aksi tersangka kepada Korban. Tersangka di jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bagus)