KRIAN (kabarsidoarjo.com)- lima penjudi di tangkap Satreskrim polsek Krian di Desa Tambak Tengah kelurahan Tambak Kemerakan kecamatan Krian kabupaten Sidoarjo.
Lima penjudi yang sering membuat resah warga sekitar itu, diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kelima pelaku yang bermain judi itu adalah Paulus (46) warga Desa Cangkir kabupaten Gresik, Yohanes (41ay warga Desa Tambakemerakan kecamatan krian, Hambali (51) warga Desa Tambak kemerakan, Jerry (47) warga Desa Jodipan- Malang, dan Subakir (52) warga Desa Mojokemuning kecamatan Krian.
Kelimanya diamankan saat bermain judi di kebun belakang rumah Yohanes.
Menurut kapolsek Krian Kompol Khoirul Anam mengatakan, kelima pelaku perjudian itu memang sudah menjadi incaran polisi.
“Anggota kami sudah lama mengincar kelima pelaku itu, namun sulit karena saat anggota menuju TKP mereka sudah bubar duluan” ujarnya Senin, (17/09/2012).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang buktinya berupa uang tunai sebesar 695 ribu rupiah dan satu set kartu remi yang digunakan oleh kelima pelaku bermain.
Kini para pelaku judi itu sudah diamankan di mapolsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Mereka akan kami jerat dengan pasal 303, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” ujar kapolsek. (Bagus)














