BALONGBENDO (kabarsidoarjo.com)-Dianggap tidak memiliki perijinan yang memadai, komisi A DPRD Sidoarjo meminta pabrik obat nyamuk bakar CAp Kingkong milik PT Menara Jaya Lestari yang terletak di Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo, untuk tidak beroperasi lagi.

Hal ini dilontarkan komisi A, setelah melakukan sidak pada perusahaan ini, Senin (17/9/2012).
““Kita rekomendasikan untuk ditutup saja, sebab telah menyalahi berbagai aturan yang ada,” kata Mundzir Dwil Ilmiawan, ketua Komisi A yang memimpin sidak.
Dari data yang ada, meski tidak dilengkapi berbagai perijinan, ternyata pabrik tersebut terus melakukan produksi puluhan ribu obat nyamuk tiap bulannya.
“Kita juga heran, kenapa dinas terkait dengan masalah ini tidak peka. Sebab selain keselamatan kerja karyawannya yang tidak terpenuhi, limbah yang dibuang tentu memiliki pengaruh pada kesehatan masyarakat luas,” kata Warih Andono, wakil ketua komisi A yang juga turut dalam sidak.
Sedangkan yang paling mengherankan, aparat terkait juga tidak tahu jika yang dihasilkan oleh pabrik obat nyamuk ini adalah ilegal.
“Kalau pabrik tidak berijin, dengan sendirinya barang yang dihasilkan juga illegal. Dan kita juga mendengar jika pabrik ini sudah empat tahun ini berproduksi,” ulas Adi Syamsetyo sekretaris komisi A yang juga mendampingi sidak. (Abidin)














