SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo berhasil menggulung permainan judi tjapjiki beromset puluhan juta rupiah di Kecamatan Tualngan.
Dari tangkapan ini, diamankan Nanang Widiyanti (40) seorang bandar judi dari Mojoruntut Krembung, dan 4 orang penombok.
Satreskrim unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Yuyus Andriastanto langsung melakukan penggrebekan judi tjapjiki yang kebetulan membuka Kalangan ( areal perjudiaan. Red) di lapangan bola Desa Kepuh Kemiri Tulangan Sidoarjo saat sedang ada acara pagelaran Ludruk.
“Saat itu sedang banyak orang tombok ‘ pasang judi’ dengan segera kami lakukan penggrebekan . Saya langsung mengamankan Bandarnya terlebih dahulu dan anggota mengamankan sebagaian penombok yang pada saat itu sedang banyak penombok , sehingga kami hanya bisa mengamankan 4 orang saja ” jelas Yuyus Kamis (20/09/2012).
Selain Nanang (bandar. Red) tiga orang penombok turut diamankan yaitu , Sutrisno Ismoyo (38) asal Desa Kemantren RT 4 RW 2 Tulangan Sidoarjo , Imam Ghozali (35) Desa Kepuh Kemiri RT 8 RW 4 Tulangan dan Surapto Alias Cak To asal Desa Pager Ngumbuk Wonoayu Sidoarjo saat sedang tombok.
Sekedar diketahui , judi tjapiki merupakan permainan judi dengan cara memasang uang yang di pilih dari 12 gambar yang tersedia.
Selanjutnya bandar memutar bola dan ketika bola berhenti di salah satu gambar, apabila ada salah satu penombok yang tepat memilih gambarnya, maka penombok menang dan mendapatkan uang .
Taruhannya setiap sekali tombok nominal 1000 apa bila menang dapat keuntungan 10 kali lipat menjadi 100 ribu.
Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Zainal Aripin menambahkan Judi cap jiki yang di grebek itu sudah beroperasi selama 1 tahun dan tempatnya juga slalu berpindah-pindah.
“Judi ini beromset keuntungan 10 juta rupiah setiap kali digelar dan sudah buka selama 1 tahun namun tidak ditempat tertentu saja . Mereka berpindah-pindah dalam melakukan aksinya ” ujarnya.
Barang Bukti yang diamankan dari penggrebekan Judi cap jiki itu , lanjut Zaenal, uang tunai sebanyak 2,5 juta , Kotak Gambar , karpet yang sudah bergambar pilihan dari 12 gambar , Lampu Petromak yang untuk menerangi lokasi perjudian dua buah bola karet.
“Kita amankan barang buktinya di Polres dan ke empat pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian ” tandasnya. (Bagus)














