TAMAN (kabarsidoarjo.com)-Supriyanto (33) warga dusun Madubronto Desa sidorejo ,Krian Sidoarjo, tertangkap saat menjambret Kalung Emas seberat 7 gram milik Wiwik Handayani warga Desa Wonocolo kecamatan Taman di Jalan raya Ngelom Wonocolo tepatnya di depan pertokoan Rayan. Senin (24/09/2012).

Kronologis kejadian , saat korban melintas di jalan raya Ngelom tak tahu kalau sudah diikuti oleh tersangka sejak dari stasiun Sepanjang.
Korban yang akan kembali pulang kerumah, tiba-tiba dipepet oleh tersangka kemudian kalung emas yang berada di lehernya di ambil dengan paksa oleh tersangka.
“Ketika saya mau nyalip mobil didepan saya tiba-tiba ada yang menarik kalung saya dan langsung kabur , karena saya kaget saya langsung berteriak ‘jambret’ dan langsung berusaha mengejar ” jelas korban saat ditemui di Polsek Taman.
Kapolsek Taman Kompol Ahmad Fathoni saat ditemui di Polsek Taman membenarkan adanya penangkapan pelaku penjambretan yang terjadi wilayah hukumnya.
“Kebetulan kita sedang melakukan patroli di wilayah Taman , pada saat saya dan anggota melintas di jalan raya Ngelom melihat ada ramai-ramai orang dan dengar teriakan ada jambret ” ucapnya.
Setelah mendengar ada teriakan jambret dan melihat ada orang yang kabur ,lanjut Fathoni , dirinya dan anggota langsung mengejar pelaku.
“Saya langsung mengejar pelaku sampai di dekat balai desa, tersangka berhasil ditangkap oleh warga bersama saya dan anggota . Untuk menghindari amukan warga , tersangka
Kami amankan terlebih dahulu di balai desa dan selanjutnya kita bawa ke Polsek untuk kita periksa ” jelasnya.
Dihadapan petugas tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret dan nantinya hasil jambret tersebut digunakan untuk keperluan bayar hutang.
“Buat bayar hutang , hutang saya sudah menumpuk karena rosokan sepi ” aku tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul rosok’an (barang bekas. Red)
Fathoni mengatakan pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ” ancaman hukumannya 5 tahun penjara ” pungkasnya. (Bagus)














