SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Polres Sidoarjo rupanya mendapatkan sedikit titik terang terkait aksi kriminal C 3 (curas,curanmor,curat).
Satu sindikat pelaku kriminal C 3 berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sidoarjo. 6 orang pelaku kriminal ini merupakan satu sindikat pencurian kendaraan bermotor , pemalsuan surat-surat kendaraan dan penadah barang hasil curian antar kota.
Hariyanto alias Gombes (28) Perum Candi Loka Kec Candi, Muh Imron Salim (24) warga Dusun Kepuh Sari Desa Prasung Buduran, Edi Sumarno (43) Jl Kapten Durasim 2A no 15 Kramat Tunggal Gresik, Samsul Arifin (17) Tegal Rejo Sawo Entar kec Kanigoro Blitar, Miftahul Riskia (20) Glagah Arum Kec Porong Sidoarjo dan Sigit Purwanto 34 Jl Jogoyudho 238 RT 10 RW 03 Ds Sekardangan Sidoarjo.
Penangkapan ke enam pelaku itu berawal pada sabtu (22/09/2019) lalu ,sekitar pukul 04 : 00 dini hari di jalan raya Candi saat Unit opsnal Satreskrim Polres dan Polsek jajaran melakukan operasi dan menemukan adanya kendaraan bermotor yang STNK nya palsu dan dari penangkapan pemalsu STNK dikembangkan akhirnya berhasil meringkus ke enam pelaku sindikat C 3.
Menurut Kapolres Sidoarjo, AKBP Marjuki saat ditemui dalam press rilis di Polres Sidoarjo , mengatakan, enam orang tersebut selain sebagai pelaku pencurian juga ada yang berprofesi sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Para pelaku tersebut juga ada yang melakukan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau membuat STNK palsu yang bertujuan untuk mengelabuhi polisi,” ucapnya selasa (25/09/2012)
Selain membongkar sindikat curanmor , lanjut Marzuki , kita juga amankan penadah barang hasil curian yang lokasinya antar kota.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku yang juga sebagai penadah tersebut menerima kiriman barang dari berbagai daerah yang berasal dari luar wilayah Sidoarjo seperti Kediri, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Bondowoso serta Situbondo,” ujarnya.
Puluhan kendaraan roda dua yang berhasil disita tersebut di antaranya juga tidak teridentifikasi karena telah dirusak oleh pelaku nomor mesin kendaraanya, hal itu sengaja dilakukan agar bisa menghilangkan jejak dan mengelabuhi petugas.
“Atas kasus tersebut kami berhasil menyita barang bukti berupa 24 sepeda motor, sepuluh STNK palsu, serta pencungkil yang terbuat dari besi yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban saat melakukan kejahatanya,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 480 KUHP tentang persengkongkolan jahat atau sebagai penadah dengan ancaman seluruhnya antara empat sampai dengan dua belas tahun penjara.
“Saya juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir dan saat mengendarai kendaraan di malam hari karena ada beberapa pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran,” tutup Kapolres. (Bagus)














