SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus (Pansus) Raperda penyertaan modal Bank Jatim DPRD Sidoarjo , nampaknya sangat berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait nasib Raperda ini.
Setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan pakar investasi dari UNAIR Surabaya beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat ini Pansus juga menjadwalkan untuk melakukan konsultasi langsung ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.

HM.Yasluck Hasan anggota Pansus Raperda penyertaan modal Bank Jatim menegaskan, langkah konsultasi ini dilakukan, sebagai upaya mengetahui apakah ada dampak hukum yang timbul, ketika Raperda itu disahkan menjadi Perda.
“Seluruh kemungkinan hukum yang ditimbulkan Raperda itu baik dari pasal-pasal maupun pada penjelasannya, akan kita konsultasikan ke Depdagri dan BPK di Jakarta. Kita tidak ingin ada efek hukum yang terjadi di belakang hari, ketika Perda ini benar-benar disahkan,” tutur Yasluck.
Masih menurut politisi dari FPAN ini, selain hal diatas, yang akan juga dikonsultasikan nanti adalah benar tidaknya langkah nonprosedural yang sudah dilakukan eksekutif, dengan menyetorkan uang sebesar Rp 69 miliar ke Bank jatim, tanpa ada Perda penyertaan modal yang menyertainya.
Padahal idealnya, ketika angka Rp 69 miliar muncul pada APBD tahun 2012, Perda penyertaan modalnya langsung dibuat, baru kemudian uang sebesar Rp 69 miliar bisa disetorkan ke Bank Jatim dengan disertai Perda itu.
“Yang terjadi sekarang ini kan terbalik. Uang sudah ditransfer ke Bank Jatim, namun Raperda penyertaan modalnya baru dibahas. Ini yang akan kita tanyakan langsung ke Biro Hukum Depdagri nanti ,” tegas Yasluck lagi.
Sehari sebelumnya, dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo tentang Raperda penyertaan modal, beberapa fraksi dengan tegas menanyakan prosedural penyertaan modal yang dianggap belum memiliki payung hukum jelas itu.
Bahkan fraksi Golkar-PKNU dan Fraksi Gerakan hati Nurani meminta uang sebesar Rp 69 miliar yang terlanjur masuk ke Bank jatim, untuk segera ditarik kembali sebelum ada Perda yang mengaturnya.
Sedangkan FKB dalam pandangan umumnya menyebutkan, bahwa penyertaan modal pada Bank jatim sebesar Rp 69 miliar yang tertuang dalam APBD tahun 2012 itu, adalah wujud semangat untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.(Abidin)














