SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adanya dugaan permainan spesifikasi PJU (Penerangan Jalan Umum) bantuan DAK APBN 2012-2013 dari Menpera sebesar Rp 3,5 miliar di Sidoarjo, mulai didalami Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
PJU yang dipasang disembilan titik diantaranya di Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera tahap empat (Perumtas 4) di Desa Jambangan, Tanggulangin, sebanyak 40 titik PJU itu dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi Bestek.
Tiang yang seharusnya dari galvalum ternyata diganti pipa gas yang dicat brown sehingga menyerupai galvalum.
Demikian juga lampunya, yang seharusnya berkekuatan 300 watt dan merupakan lampu built up ber-SNI dan ISO, ternyata yang dipakai adalah lampu rakitan yang tidak bermerek dan hanya 200 watt.
Kejaksaan sendiri dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Puldata sudah memanggil Dilar dan Luluk, keduanya PNS Dinas PU Cipta Karya yang dulunya sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dari Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo .
“Kami masih dalam tahap pulbaket dan Puldata, dua PNS tersebut sifatnya masih kita mintai keterangan, karena memang dua PNS tersebut ada keterkaitan dengan Proyek PJU yang di danai oleh DAK tersebut” Erwan Setiawan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Lebih lanjut, dijelaskan, Pulbaket dan Puldata dari Proyek PJU yang kurang lebih menyerap anggaran 3,5 miliar tersebut, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang ada Indikasi dalam pengerjaan nya tidak sesuai dengan spesifikasi bestek.
“Jika memang nanti kita temukan informasi yang mengarah ke perbuatan yang melanggar hukum dan ada indikasi kerugian negara, kami akan ambil langkah tegas sesuai prosedur hukum,” papar Erwan.
Selanjutnya, aparat Kejari Sidoarjo berencana melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yaitu Trisnanto dari Dinas PU Cipta Karya, Sidoarjo.
Sebelumnya Tudingan ada penyimpangan proyek JPU yang ditutup-tutupi Dinas PU Cipta Karya itu disampaikan Hertanto dari LSM Gerakan Penyelamat Aset Rakyat (Gepar) Sidoarjo.
Ia juga mengungkapkan, di Perumtas 4, dari 40 unit lampu yang dipasang, 10 unit di antaranya sudah tidak menyala.
Hertanto mengaku akan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dugaan telah terjadi manipulasi dan kolusi yang merugikan keuangan negara melalui proyek PJU bantuan Kemenpera di berbagai perumahan di Sidoarjo. (Abidin)














