SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Dua pelaku kejahatan spesialis pecah kaca mobil ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo.
Kedua pelaku itu masing-masing Iswaratih (27) asal Desa Karang Sari RT 1 RW4 Kecamatan Negalsari Ternate yang kos di Desa Pepe RT 3 RW 2 Kecamatan Sedati Sidoarjo, dan Ilham Yoru (34) asal Makasar yang tinggal di jalan Alahudin kelurahan Ratulangi yang juga tingggal di kelurahan Cilincing gang kelapa RT 1 RW 2 Jakarta utara.
Mereka ditangkap di Singosari Lawang saat hendak beraksi.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya membenarkan tertangkapnya pelaku spesialis pecah kaca mobil ini saat ditemui di Polres Sidoarjo.
“Kita menangkap dua pelaku spesialis kejahatan pecah kaca yang sudah kita TO (target operasi. Red) dari kedua pelaku itu. Pelaku bernama Iswarati kita tembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap” ujarnya, Kamis (27/9/2012).
Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, saat pelaku Iswarati yang sudah diketahui identitasnya oleh anggota Satreskrim Polres sidoarjo, dikutit ketika keluar dari rumah kosnya di daerah Sedati sekitar pukul 19 : 00 Rabu malam.
Pelaku itu diikuti hingga di daerah alun – alun dan pelaku bertemu dengan Ilham .
Ternyata keduanya hendak melakukan aksi kejahatan pecah kaca di kawasan Malang.
Ini dibuktikan saat keduanya di daerah Singosari Lawang, berhenti di pinggir jalan dan siap menjalankan aksinya.
Setelah berhenti kedua pelaku itu mendekati Mobil Kijang LGX yang terpakir di pinggir jalan , Ilham langsung mendekati kaca mobil dan hendak melakukan aksinya. Namun anggota satreskrim yang sejak awal membuntuti tersangka langsung menangkap Ilham.
Iswarati yang mengetahui temannya ditangkap, langsung kabur dengan motornya .
Petugas langsung mengejar iswarati dan diberi tembakan peringatan.
Namun karena tidak menghiraukan akhirnya anggota nelumpuhkan dengan tembakan dikaki dan langsung kita bawa ke Polres Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku , satu buah Hp nokia E 75 , satu buah obeng , satu buah tas hitam ,satu buah sarung tangan , satu buah senter dan satu unit sepeda motor Satria Fu sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatanya kini diamankan di Polres Sidoarjo.
Untuk hasil kejahatan pelaku mengaku sudah dijual kembali ke salah satu temannya di Makasar. Barang-barang hasil curian itu dijual ke makasar dengan cara memaketkan barangnya lewat jasa paket atau expedisi dan hasilnya merek buat untuk berfoya-foya.
Andi menuturkan , Pasal 363 yang akan dikenakan untuk menjerat kedua pelaku kejahatan pecah kaca mobil ini .
“Kita jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan , ancaman hukumannya 7 tahun penjara ” pungkas Andi (bagus)















