SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap empat orang tersangka yang menjadi sindikat pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang selama ini beraksi di Wilayah Sidoarjo.
Ke empat pelaku itu , Atim Wahyudi alias Atim (28) tinggal di lemah Putro RT 9 RW 1 kecamatan Kota Sidoarjo , Hendrik Suliwiyono alias Sugik (32) tinggal di Desa Lemah Putro RT 9 RW 3 Kematan Sidoarjo Kota.
Sutrisno Alias Kentir Alias Grandong (35) warga dusun Kepel Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk atau tinggal dirumah kos Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran.
Dan satu pelaku lagi bernama Hari Krismanto Alias Hery (48) kos di dusun Wates RT 7 RW 2 Desa Magersari Kecamatan Kota Sidoarjo.
Ke empat pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku aksi curas di 13 lokasi di wilayah Sidoarjo, salah satunya yang melakukan aksi di wilayah Suko lekok Kecamatan Sukodono yang terjadi pada 5 September 2012 lalu.
Atim (pelaku. Red) pelaku utama yang memimpin aksi kriminal Curas ini tertangkap di stasiun Lawang Kabupaten Malang.
Atim ditangkap saat hendak melakukan aksinya mencopet penumpang di stasiun Lawang.
Dari penangkapan Atim , Satreskrim polres Sidoarjo bisa menangkap ketiga pelaku lainnya yang termasuk kelompok dari Atim.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya S.I.K, S.H, M.H mengatakan ke empat pelaku yang tertangkap itu merupakan salah satu target utama Satreskrim Polres Karena aksi kejahatan curasnya itu sudah memakan korban meninggal dunia.
“Aksinya sudah meresahkan warga dan sudah membuat wilayah Sidoarjo menjadi tidak aman , oleh karena itu mereka menjadi Target kita dan akhirnya bisa kami tangkap komplotan itu ” ucapnya.
Dari ke empat pelaku , lanjut dia , memilik tugas sendiri sendiri , namun yang menjadi eksekutor itu Pelaku Atim.
“Atim ini merupakan eksekutor juga sebagai otak dari kejahatan , sedangkan yang lainnya hanya membantu . Seperti mengintai korbannya dan menjoki motor yang digunakan aksinya. ” Lanjut Kasat Reskrim.
Andi menuturkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku , mereka menggunakan modus memukul kepala korbannya hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya melihat korban yang sudah tergeletak , pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban lalu dibawa kabur.
“Modus yang digunakan mereka itu sangat sadis sehingga korbannya teluka serius . Mereka mengaku dengan modus seperti itu , lebih cepat mendapatkan target sasaranya karena korbannya terluka serius akibat pukulan dikepalanya ” tuturnya.
Dari tangan ke empat pelaku , petugas menyita empat buah Celurit , satu kunci inggris , satu sajam jenis sangkur , satu linggis , satu pipa besi sebagai alat pemukul kepala korban.
“Selain mengamankan sajam dan peralatan lainnya kita juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra 125 dan Satu unit Suzuki TRS ” tandas Kasat Reskrim.
Kepolisian menjerat ke empat pelaku Curas ini dengan Pasal 365 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ” pungkas mantan Kanit Tipiter Polrestabes Surabaya. (Bagus)














