TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Sofyan Afandi (19) warga Desa Siuran Kecamatan Sekaran Lamongan,terpaksa ditangkap polisi.
Pasalnya, ia diketahui telah mencuri laptop merk accer milik Ria Rahmawati (24) warga Desa Gilang RT11 RW03 Taman yang tak lain tetangganya sendiri.

Kapolsek Taman Kompol H Moh Fathoni membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang terlibat kasus pencurian itu.
“Pelaku beraksi ketika korban berangkat kerja. Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku akhirnya masuk melalui cendela kamar. Setelah berada di dalam kamar, pelaku pun langsung menggasak laptop berwarna putih yang tergeletak di dalam kamar kos korban,” ujar Kapolsek.
Namun aksi pelaku tidak berjalan mulus, kaos tangan yang juga ikut diambil oleh pelaku tidak langsung dibuang melainkan dibiarkan tergeletak di dalam kamar kosnya.
Korban baru mengetahui bahwa laptop, tas hitam dan kaos tangan yang ditaruh di dalam kamarnya hilang setelah pulang dari kerja .
Kaget dengan barang-barangnya yang hilang korban melapor ke tetangganya.
“Warga kos-kosan yang curiga jika pelaku merupakan salah satu penghuni kos itu , secara diam-diam melakukan penggeledahan ke sejumlah kamar kos. Setelah menggeledah kamar-kamar kos ternyata sepasang kaos tangan milik korban ditemukan di dalam kamar kos pelaku.” Jlentrehnya.
Mengetahui sarung tangan korban dikamar kos pelaku , warga mendesak pelaku agar mengakui perbuatannya.
Namun, pelaku sempat mengelak.
Kesal oleh jawaban pelaku , akhirnya warga melaporkan ke Polsek Taman untuk menangani kasus itu.
“Setelah meminta keterangan saksi-saksi di rumah kos dan akhirnya lima hari kemudian pelaku kami tangkap setelah pulang ke kamar tempat kosnya,” Pungkas Mantan kanitbina Mitra Polres Sidoarjo. (Bagus)