TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Rumah Mewah milik Budi Prayogo (60) purnawirawan polisi berpangkat AKP di jalan Taruna VIII B RT 4 RW 3 Kavling 232 Desa Wage Taman Sidoarjo, di eksekusi oleh tim juru sita dari PN Sidoarjo bersama Gatot pemenang Lelang , lantaran rumah purnawiran itu dijaminkan ke Bank.
Sempat terjadi kericuhan antara Keluarga Budi selaku pihak tergugat menghalang-halangi dengan tim juru sita dari PN Sidoarjo saat hendak mengeksekusi rumah tersebut .
Keluarga Budi yang mengetahui rumahnya akan di eksekusi , ngotot berada di depan pintu gerbang rumah dengan mengunci pagar dengan gembok.
Dan usai membacakan surat eksekusi dan akan mengevakuasi semua barang dalam rumah tergugat, sebagian orang yang berjajar di depan pintu gerbang rumah bersama pengacara tergugat.
Aksi saling dorong antara sebagian orang dari pihak tergugat dengan aparat kepolisian yang menjadi pengaman eksekusi.
Namun setelah pihak juru sita memaksakan dan menjebol paksa kunci pintu, akhirnya eksekusi berhasil dilakukan.
Muhammad juru sita dari PN Sidoarjo mengatakan , Gatot pihak pemohon dari pemenang lelang memohon kepada PN Sidoarjo untuk bisa menempati rumah yang dimenangkannya dalam lelang.
“Sertifikat rumah tergugat seluas 300 m2 itu dijaminkan ke Bank Danamon cabang Surabaya sebagai jaminan hutang. Saat dilelang bank karena tergugat tidak bisa melunasi hutang,” ucapnya, Rabu (28/11/2012).
Pihak keluarga meminta tambahan waktu seminggu untuk keluar dari rumahnya yang di eksekusi.
“Keluarga juga minta waktu satu minggu ” tambahnya.
Sementara itu , Budi Prayogo mengatakan , ia dan keluarganya akan menempuh upaya lain untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia beralasan eksekusi rumahnya itu penuh kejanggalan dan rekayasa pihak Bank Danamon.
“Eksekusi rumah saya ini penuh dengan rekayasa dan menyalahi aturan,” akunya saat ditemui di sela-sela eksekusi
Budi menceritakan , kasus ini bermula saat sertfikat rumahnya yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar ini digadaikan oleh isteri tuanya pada Januari 2010 silam dengan nilai pinjaman 250 juta.
Namun istrinya saat menggadaikan sertifikat rumahnya itu tanpa sepengetahuannnya.
Saat itu istrinya mengajak orang lain yang seolah-olah dirinya.
“Pria yang bersama isteri tuanya itu juga memalsukan tanda tangan saya dan tanda tangan itu pun tidak sama dengan tanda tangan saya,” ucapnya.
Setelah melakukan negoisasi yang cukup a lot akhirnya pihat Budi Prayogo sebagai tergugat mendapatkan tambahan waktu satu minggu dari Gatot untuk keluar dari rumahnya dengan syarat disaksikan dan perjanjian di Notaris. (Bagus)