SIDOARJO- Sehari menjelang pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (11/10), salah satu terpidana kasus korupsi DPRD Sidoarjo 1999-2004 Ir Amrullah menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan koruptor seperti yang di voniskan kepada nya.
Pasalnya, dana ratusan juta untuk nya atau total nilai 21,9 Miliyar dari nilai keseluruhan yang di sangkakan adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 dan bukan RAPBD 2004.
“Jadi jelas anggarn itu merupakan APBD dan sudah ada tanda tangan dari Bupati untuk pengesahan nya,” tukas Amrullah.
Masih menurut Sekretaris DPD PAN Sidoarjo ini, untuk membuktikan bahwa dana itu sudah sesuai peruntukannya, dirinya meminta perlu adanya kajian secara akademis dari unsur akademisi yang ada.
Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Amrullah juga berencana akan melakukan Peninjauan Kembali kepada MA untuk kasus ini.
“Saya bukan koruptor, akan saya buktikan melalui PK,” janjinya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ir Amrullah masuk dalam kloter terakhir yang dieksekusi pihak Kejaksaan bersama 10 terpidana yang lain, setelah dalam sidang kasasi di MA tetap di putuskan bersalah.(Abidin)













