SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang belum akan melaksanakan putusan MK terkait pembubaran RSBI di sekolah-sekolah yang ada, mendapat perhatian dari komisi D DPRD Sidoarjo.
Salah satunya dari Hj Nur Hasanah anggota komisi D dari Fraksi PAN-PKS.

Menurut Nur Hasanah, jika memang saat ini Dikkab Sidoarjo belum bisa melaksanakan putusan MK soal pembubaran RSBI itu, seyogyanya hanya bersifat sementara saja atau selama menunggu petunjuk dari kementrian Pendidikan.
Namun jika nantinya surat petunjuk dari kementrian sudah turun, maka selayaknya RSBI di Sidoarjo harus dihapuskan.
“Karena putusan MK ini mengikat, kita harapkan juga dilaksanakan di Sidoarjo, meskipun pada pelaksanaannya tidak frontal langsung dihapus,” terang Nur Hasanah.
Masih menurut Nur Hasanah, pelaksanaan RSBI yang ada saat ini memang tidak jelas standarisasi internasionalmya.
Jika penilaian RSBI itu hanya berpatokan dari pengantar bahasa inggris dalam setiap pengajaran, maka hal itu belum bisa dijadikan jaminan.
“Yang ada malah terjadi kecemburuan terhadap sekolah yang lain karena menyangkut anggaran pendidikan,” jelas Nur hasanah lagi.
Sementara sekretaris Dikkab Sidoarjo Drs Mustain Baladan menyatakan, untuk penghapusan RSBI di Sidoarjo memang masih menunggu intruksi dari Kemendikbud bagaimana teknis penghapusannya.
Saat ini, pihaknya hanya bisa menghilangkan label RSBI di sekolah-sekolah RSBI namun program pengajarannya tetap diteruskan.
“Label RSBI akan kita hilangkan sembari menunggu petunjuk dari pusat,” tutup Mustain. (Abidin)