KRIAN (kabarsidoarjo.com)- Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu, kini juga beredar di kalangan pelajar dengan dibuktikan tertangkapnya dua pengedar Sabu-sabu spesialis dikalangan pelajar oleh petugas Polsek Krian.
Kedua pengedar itu , Hendarta (22) warga Bulukandan Prigen Pasuruhan dan Riswandi (31) warga Beji Pasuruan. Tersangka Hendarta ditangkap di kawasan Pandaan Pasuruhan , sedangkan tersangka Riswandi ditangkap di daerah Tanggulangin Sidoarjo.

“Kedua pengedar ini memang sudah menjadi TO (target operasi ) kami . Penangkapan keduanya berkat adanya informasi yang didapat petugas dan waktu petugas melakukan pengecekan ternyata benar petugas mendapati sabu-sabu ” jelas Kapolsek Krian Kompol Khoirul Anam.
Dari penangkapan kedua pengedar itu , petugas menyita barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak satu poket yang beratnya 0,25 Gram.
Kepada petugas Kedua pengedar mengaku jika mengantarkan barang terlarang itu , mereka mendapatkan bayaran 20 sampai 25 ribu setiap kali mengirim barang ke pembeli.
“Selain mendapat bayaran , mereka juga mengaku diberi gratis untuk menggunakan sabu oleh bandar sabu yang masih kita kejar . ” Tandas mantan Kapolsek Balong Bendo itu.
Sabu-sabu yang dikirim merupakan barang pesan dari pelanggan yang rata-rata dari kalangan pelajar di sidoarjo dan surabaya .
“Ya kita kirim kalau ada pesanan saja , pembelinya itu kebanyakan para pelajar ” aku Hendarta lalu diamini Riswandi.
Kini kedua pengedar itu ditahan di Mapolsek Krian guna pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dikenakan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara . (Bagus)